Beruang Hitam Bekuk Spesialis Maling Aki

- Sabtu, 2 Januari 2021 | 11:02 WIB
Tersangka digeret ke penjara.
Tersangka digeret ke penjara.

BALIKPAPAN – Spesialis pencurian aki berinisial AM (43) dibekuk tanpa perlawan oleh Satreskrim Polresta Balikpapan pada Rabu (30/12) lalu. Terungkapnya kasus ini berawal dari hilangnya aki di sebuah kantor daerah Gunung Kembar, Jalan MT Haryono pada 20 September 2020 sekira pukul 18.00 Wita.

Belakangan diketahui jika pelakunya adalah AM. Saat itu ia datang seorang diri ke kantor tersebut dan membuka paksa pintu kendaraan yang sedang terparkir. Kemudian mengambil sebuah aki yang ada di bawah jok kendaraan tersebut.

“Saat itu kantor sudah tutup. Setelah berhasil mengambil aki, pelaku langsung meninggalkan lokasi,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto saat pers rilis, Kamis (31/12). Usai melakukan aksi tersebut, AM langsung diburu oleh Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan setelah menerima laporan dari korban.

Pelariannya pun terhenti setelah keberadaannya diketahui oleh polisi. Tepatnya pada Rabu (30/12) lalu sekitar pukul 02.00 Wita, AM dibekuk di rumahnya daerah Klandasan, Balikpapan Kota.

“Kita menangkap pelaku dengan dua barang bukti yang memang belum sempat terjual. Namun niat untuk menjual itu sudah pasti,” ujar Kompol Agus.

Polisi akan terus melakukan pendalaman terkait tindak pidana yang dilakukan oleh AM. Mengingat ada banyak laporan yang masuk terkait kehilangan aki.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih dalam serta intensif terhadap pelaku. Karena kita lihat masih ada beberapa TKP dan masih ada pengaduan-pengaduan dari masyarakat,” ungkapnya.

Sementara untuk rekam jejaknya, AM rupanya seorang residivis dengan kasus yang sama. “Dia residivis, pencurian aki juga,” ucap Kompol Agus. Atas perbuatannya, AM disangkakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X