PROKAL.CO,
BALIKPAPAN – Panitia Khusus Covid-19 DPRD Kota Balikpapan meminta pemerintah kota kembali melanjutkan program jaring pengaman sosial bagi warga yang terkena dampak akibat penyebaran Covid-19.
Usulan itu disampaikan terkait kebijakan pemerintah kota yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19.
Ketua Pansus Covid-19 Kota Balikpapan Syukri Wahid mengatakan, bahwa sesuai dengan Undang-undang 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah wajib memberikan kompensasi kepada warga yang terkena dampak akibat penerapan PPKM.
“Dengan adanya penerapan PPKM, pemerintah harus menerima konsekuensi yakni untuk mengadakan lagi program jaring pengaman sosial, sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, masyarakat yang terkena dampak karena tidak bisa bekerja atau mencari nafkah dapat menuntut hal tersebut,” kata Syukri kepada wartawan, Selasa (12/1).
Hal tersebut disampaikan Sukri berdasarkan pengalaman yang dilakukan pada awal pandemi di tahun 2020 lalu, meskipun tidak melakukan PPKM hanya pengetatan sosial, pemerintah sudah menyediakan anggaran untuk pemberian program jaring pengaman sosial atau bansos senilai Rp 70 miliar dari APBD Kota Balikpapan.
Namun dengan rencana penerapan PPKM, pemerintah menghadapi posisi yang dilematis, karena untuk tahun 2021, tidak lagi alokasi anggaran untuk penyedian program jaring pengaman sosial bagi warga terdampak Covid-19. Sehingga harus dilakukan revisi terhadap anggaran yang sudah dialokasikan.