DPRD Balikpapan Tegas Dukung Penerapan PPKM

- Rabu, 13 Januari 2021 | 11:40 WIB
Johny NG
Johny NG

 BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyetujui usulan Pemerintah Kota yang akan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Kita sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan camat dan lurah, yang intinya kita akan melaksanakan penerapan PPKM pada hari ini atau besok,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Kota Balikpapan Johny NG kepada wartawan, Selasa (12/1).

Menurut Johny, pada dasarkan DPRD Kota Balikpapan mendukung kebijakan pemerintah kota yang akan menerapkan kebijakan PPKM untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

“Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menekan peningkatan jumlah kasus Covid-19 yang sudah semakin mengganas,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dengan adanya kebijakan PPKM ini, maka diterapkan kembali sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat di antaranya pembatasan jam operasional rumah makan, restoran atau kafe yang hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 Wita untuk memberikan layanan makan dan minum di tempat.

Selanjut dari pukul 19.00 hingga 22.00 Wita, pemilik rumah makan, restoran atau kafe hanya diperbolehkan untuk melayani pesan antar atau take away. Sedangkan untuk pukul 22.00 Wita seluruh rumah makan, restoran atau kafe harus tutup.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, mulai 22.00 Wita, akan diterapkan kembali penerapan jam malam, untuk menghindari adanya kegiatan masyarakat di luar rumah yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.

“Dengan penerapan PPKM tersebut, maka ada beberapa kebijakan yang akan diterapkan di antaranya pembatasan jam operasional kafe dan jam 10 malam, kita akan mulai melaksanakan penerapan kembali jam malam sehingga peran camat dan lurah ini sangat diperlukan untuk menerapkan aturan tersebut,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar mendukung kebijakan penerapan PPKM tersebut dengan mengurangi kegiatan di luar rumah dan selalu disiplin menerapkan aturan protokol kesehatan Covid-19. “Jadi memang kita mau nggak mau, harus menjalankan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker dan jangan menganggap enteng penyebaran Covid-19 ini. Serta meminta kepada masyarakat untuk mengurangi kegiatan di luar rumah,” imbaunya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X