PROKAL.CO,
BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyetujui usulan Pemerintah Kota yang akan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Kita sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan camat dan lurah, yang intinya kita akan melaksanakan penerapan PPKM pada hari ini atau besok,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Kota Balikpapan Johny NG kepada wartawan, Selasa (12/1).
Menurut Johny, pada dasarkan DPRD Kota Balikpapan mendukung kebijakan pemerintah kota yang akan menerapkan kebijakan PPKM untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menekan peningkatan jumlah kasus Covid-19 yang sudah semakin mengganas,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dengan adanya kebijakan PPKM ini, maka diterapkan kembali sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat di antaranya pembatasan jam operasional rumah makan, restoran atau kafe yang hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 Wita untuk memberikan layanan makan dan minum di tempat.
Selanjut dari pukul 19.00 hingga 22.00 Wita, pemilik rumah makan, restoran atau kafe hanya diperbolehkan untuk melayani pesan antar atau take away. Sedangkan untuk pukul 22.00 Wita seluruh rumah makan, restoran atau kafe harus tutup.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, mulai 22.00 Wita, akan diterapkan kembali penerapan jam malam, untuk menghindari adanya kegiatan masyarakat di luar rumah yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.