Karena adanya kejadian tersebut, Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Irwan Setyono mengimbau kepada para orangtua untuk tidak memperbolehkan anak-anak mengendarai kendaraan di jalan umum jika belum memenuhi persyaratan seperti usia yang cukup serta memiliki surat izin mengemudi dan sebagainya. “Orangtua harus tegas. Jangan kasih anaknya yang belum cukup umur naik motor, apalagi di jalan umum. Sudah banyak kejadian anak-anak belum cukup umur menjadi korban lakalantas. Melarang anaknya naik motor karena bentuk kasih sayang untuk melindungi anaknya dari kecelakaan,” ujarnya. (bp 3/ono)