Sabu 2,3 Kg Masuk ke Lubang Tinja

- Kamis, 14 Januari 2021 | 12:38 WIB
Dua tersangka membuang sabu ke toilet.
Dua tersangka membuang sabu ke toilet.

 Polda Kaltim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,3 kilogram yang disita dari tersangka NAS (20) dan JH (29), Rabu (13/1).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo memimpin pemusnahan barang bukti sabu tersebut. Dengan cara dilarutkan dalam stoples plastik berisi air hangat. Selanjutnya dibawa ke dalam toilet dan dibuang. Semua proses pemusnahan disaksikan kedua tersangka sebagai pemilik barang haram. Bahkan keduanya yang membuang langsung larutan ke toilet.

Hadir juga pada kesempatan tersebut perwakilan dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Balikpapan serta kuasa hukum kedua tersangka.

“Barang bukti ini harus segera kita musnahkan, karena sudah jadi ketentuan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ini sudah inkra, kasusnya sendiri masih sedang berproses,” kata Kombes Pol Rickynaldo. Ia menjelaskan, kasus itu terungkap pada 27 November 2020 sekira pukul 04.00 Wita di halaman salah satu hotel di wilayah Bontang.

Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di hotel yang dimaksud. Tim dari Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian langsung turun untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama berinisial NAS. Selanjutnya petugas kembali melakukan pengembangan ke Balikpapan tepatnya di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, dan kembali berhasil mengamankan JH.

“Dari penangkapan ini, barang bukti yang diamankan dua paket besar dan dua paket kecil berisi sabu seberat 2,3 kilogram. Dikemas dalam bungkus teh hijau,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini berkas kedua tersangka sudah rampung, sudah tahap satu. Tinggal pelimpahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya nanti akan dilakukan persidangan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amie Y Noor yang hadir saat pemusnahan. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X