PROKAL.CO,
BALIKPAPAN– Pemerintah kota Balikpapan melakukan pembatasan layanan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kecamatan dan kelurahan sesuai Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 800/0109/Org yang berisi pengaturan kembali sistem kerja aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan mulai 11 hinggas 25 Januari.
Hal ini dikarenakan kasus positif Covid-19 di kota Balikpapan terus meningkat. Salah satunya adalah layanan di kantor Kecamatan Balikpapan Selatan dan Kelurahan Damai Baru yang menerapkan sistem kerja sesuai surat edaran Wali Kota Balikpapan.
Kedua OPD ini, selain membuka pelayanan online juga tetap membuka pelayanan tatap muka dengan pembatasan waktu dari pukul 08.15 WITA hingga 12.00 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan, yaitu mencuci tangan, dilakukan pengukuran suhu, memakai masker dan menjaga jarak.
“Namun kemungkinan tetap membuka pelayanan hingga pukul 15.00 WITA untuk pelayanan yang bersifat penting,” kata Camat Balikpapan Selatan, Muhammad Idris saat ditemui wartawan Balikpapan Pos, di ruang kerjanya, kemarin.
Disebutkannya kantor Kecamatan Balikpapan Selatan tetap melakukan pelayanan tatap muka yaitu untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), IMTN (Izin Membuka Tanah Negara), pernyataan ahli waris, dan lainnya.
“Kami masih membuka layanan tatap muka, namun kami menunda pemilihan RT dan rekomendasi resepsi pernikahan,” ujar Muhammad Idris kembali.