Jam Layanan di OPD Kembali Dibatasi

- Kamis, 14 Januari 2021 | 12:55 WIB
TETAP LAYANI: Meskipun dilakukan pembatasan layanan, kantor Kecamatan Balikpapan Selatan tetap melayani warga yang datang berurusan.
TETAP LAYANI: Meskipun dilakukan pembatasan layanan, kantor Kecamatan Balikpapan Selatan tetap melayani warga yang datang berurusan.

BALIKPAPAN– Pemerintah kota Balikpapan melakukan pembatasan layanan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kecamatan dan kelurahan sesuai  Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 800/0109/Org yang berisi pengaturan kembali sistem kerja aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan mulai 11 hinggas 25 Januari.

Hal ini dikarenakan kasus positif Covid-19 di kota Balikpapan terus meningkat. Salah satunya adalah layanan di kantor Kecamatan Balikpapan Selatan dan Kelurahan Damai Baru yang menerapkan sistem kerja sesuai surat edaran Wali Kota Balikpapan.

Kedua OPD ini, selain membuka pelayanan online juga tetap membuka pelayanan tatap muka dengan pembatasan waktu dari pukul 08.15 WITA hingga  12.00 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan, yaitu mencuci tangan, dilakukan pengukuran suhu, memakai masker dan menjaga jarak.

 “Namun kemungkinan tetap membuka pelayanan hingga pukul 15.00 WITA untuk pelayanan yang bersifat penting,” kata Camat Balikpapan Selatan, Muhammad Idris saat ditemui wartawan Balikpapan Pos, di ruang kerjanya, kemarin.

Disebutkannya kantor Kecamatan Balikpapan Selatan tetap melakukan pelayanan tatap muka yaitu untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), IMTN (Izin Membuka Tanah Negara), pernyataan ahli waris, dan lainnya.

“Kami masih membuka layanan tatap muka, namun kami menunda pemilihan RT dan rekomendasi resepsi pernikahan,” ujar Muhammad Idris kembali.

Diketahui mulai Senin (11/1) kemarin telah ditetapkan untuk penundaan rekomendasi resepsi pernikahan, mengingat jumlah kasus positif covid 19 yang terus meningkat. Idris membenarkan bahwa upaya ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di kota Balikpapan.

Sementara itu menurut Wasir, pengunjung kantor Kecamatan Balikpapan Selatan dirinya mengurus keperluan IMTN yang selama pandemi ini secara tatap muka. “Dibilang cepat ya cepat, dibilang lama ya lama,” ujar Wasir mengaku telah mengurus keperluannya ini selama 4 bulan.

Sedangkan pelayanan di kantor Kelurahan Damai Baru, menurut Khalilan juga masih memberlakukan pelayanan tatap muka seperti pengurusan izin resepsi pernikahan, surat domisili tempat tinggal, surat pemekaran wilayah dan lainnya.

“Namun tetap mengutamakan pelayanan online.  Kami menyesuaikan dengan adanya pengunjung, jika ada yang ingin melakukan pelayanan, tetap layani.” kata Khalilan selaku Kasi Pelayanan Publik Kelurahan Damai Baru. (bp4/han)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X