Mulai Jumat Ini, Balikpapan Terapkan PPKM, Pukul 22.00 Restoran dan Cafe Harus Tutup

- Jumat, 15 Januari 2021 | 12:12 WIB
Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi
Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan mulai menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM pada Jumat, 15 Januari 2021 ini. Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang terus meningkat memasuki awal tahun 2021 ini.

“Kita umumkan untuk pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ), kita akan melaksanakan mulai  hari Jumat, pada pukul 00.00 Wita,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi kepada wartawan (14/1).

Sesuai dengan draft yang dibahas, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Salah satunya adalah dengan membatasi jam operasional rumah makan, kafe dan restoran yang hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 Wita untuk memberikan layanan makan dan minum di tempat.

Selanjut dari pukul 19.00 hingga 22.00 Wita, pemilik rumah makan, restoran atau kafe hanya diperbolehkan untuk melayani pesan antar atau take away. Sedangkan untuk pukul 22.00 Wita seluruh rumah makan, restoran atau kafe harus tutup.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, mulai 22.00 Wita, akan diterapkan kembali penerapan jam malam, untuk menghindari adanya kegiatan masyarakat di luar rumah yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.

“Aturan terkait pelaksanaan PPKM ini, kita sedang merumuskan bagaimana pelaksanaannya. Di antaranya terkait penerapan jam malam dan pembatasan kegiatan usaha seperti cafe restoran dan rumah makan, karena tadi masih ada beberapa usulan,” ujarnya.

Sesuai dengan rencana awal, lanjut Rizal, kebijakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini akan berlaku selama dua pekan ke depan, mulai hari Jumat, tanggal 15 Januari 2021.

Selanjutnya, Rizal menambahkan pihaknya akan melihat perkembangan dari jumlah kasus terkonfirmasi positif di Kota Balikpapan, untuk menentukan apakah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dihentikan atau akan tetap lanjutkan. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X