Anggota Dewan Ini Maunya PPKM Tak Bikin Ekonomi Lumpuh

- Jumat, 15 Januari 2021 | 13:07 WIB
Sabaruddin Panrecalle.
Sabaruddin Panrecalle.

BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan meminta agar rencana Pemerintah Kota untuk menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak sampai berdampak pada pertumbuhan ekonomi khusus sektor UMKM di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

“Kita sampaikan bahwa PPKM ini tetap diberlakukan tapi tidak sepenuhnya ditutup. Kita menginginkan juga roda ekonomi UMKM tetap juga berjalan. Katakanlah restoran atau warung kopi tetap berjalan tapi harus sistemnya pesan antar,” kata Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle.

Sesuai draft yang akan diberlakukan terkait rencana penerapan PKPM, seluruh tempat usaha seperti cafe, rumah makan dan restoran harus menghentikan layanan makan dan minum di tempat pada pukul 19.00 Wita.

Selanjutnya, mulai pukul 19.00 hingga 22.00 Wita, pemilik usaha hanya diperbolehkan melayani pesan antar bagi para konsumen. Sedangkan di atas pukul 22.00 Wita, seluruh pemilik usaha harus menutup layanannya dan pemerintah akan mulai memberlakukan jam malam yang melarang kegiatan di luar rumah.

“Makanya bukan mengatakan langsung ditutup. Karena kita menginginkan roda ekonomi harus berputar meski ada pembatasan. Terutama jika ada pengelola tempat usaha yang melanggar PPKM. Ini semua tujuannya adalah menghindarkan kita dari Covid-19,” jelasnya.

Menurut Sabaruddin, pihaknya tetap meminta PPKM selama dua pekan ini dievaluasi seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 di Balikpapan.

Mengingat PPKM merupakan bentuk pencegahan penularan yang lebih luas sebagai langkah mengantisipasi lonjakan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

“Kita lihat nanti evaluasi kembali. Kalau memang itu nanti fluktuasi Covid-19 meningkat bisa saja mungkin bisa dilanjutkan. Tapi kalau dirasa cukup berarti PPKM itu bisa dikurangi,” jelasnya.

Sabaruddin menambahkan, DPRD sangat mendukung PPKM yang diterapkan pihak pemerintah. Sebab hal itu sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat ke daerah yang meminta dilaksanakan PPKM terhitung pada 11 – 25 Januari 2021 sebagai upaya menekan angka penularan Covid-19.

“Kita memang sependapat karena tidak bisa juga DPRD tidak setuju. Karena DPRD bersama pemerintah kota harus bersinergi dalam menghadapi kondisi pandemi. Ini agar tidak ada lagi kontradiktif antara kedua lembaga ini,” tambahnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X