NEKAT..!! Residivis Maling Lakukan Aksinya di Asrama Polisi

- Rabu, 20 Januari 2021 | 09:46 WIB
Tersangka dengan barang bukti.
Tersangka dengan barang bukti.

BALIKPAPAN – Lima kali berurusan dengan aparat penegak hukum tak membuat seorang pria berinisial GA jera.  Pria yang kini berusia 28 tahun itu lagi-lagi harus merasakan dinginnya jeruji besi, lantaran aksi nekat yang dilakukannya mencuri di asrama Polisi Segara, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot).

Pekerja serabutan ini melancarkan aksinya pada 2 Januari 2021 lalu sekira pukul 04.00 Wita dini hari. Saat itu GA naik ke lantai dua asrama, kemudian masuk ke dalam salah satu rumah lewat ventilasi.

“Yang bersangkutan naik ke lantai dua. Kebetulan asrama ini tingkat, dua lantai. Yang bersangkutan masuk ke rumah melalui angin-angin (ventilasi, Red) yang kebetulan muat oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto saat pers rilis, Selasa (19/1).

Setelah berhasil masuk, GA lantas mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Seperti handphone, jam tangan serta sebuah celengan. “Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan melaporkan ke Polresta Balikpapan,” ujarnya.
Berbekal laporan tersebut, tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalam. Dan berhasil mendapat informasi terkait pelaku.

“Sehingga pada Minggu 17 Januari 2021 sekitar pukul 22.00 Wita, tim berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian di asrama Segara. Ia ditangkap di rumahnya yang tidak jauh dari asrama,” ungkap Kompol Agus.

Selain pelaku, barang bukti hasil kejahatannya juga turut diamankan aparat. Salah satunya adalah jam tangan milik korban.
“Selain itu ada juga satu buah handphone, di daerah Samboja, kebetulan sudah dijual oleh pelaku. Sudah berhasil kita amankan dari tangan penadah. Untuk celengan sudah hilang. Keterangan pelaku sudah dibuang ke laut. Itu juga masih kita dalami,” tuturnya.

Hasil penyidikan sementara, GA rupanya seorang residivis. Ia sudah lima kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Terakhir tahun 2020 lalu, kasus pencurian. “Kasusnya pencurian paling banyak, dan pengrusakan,” ucap Kompol Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X