SORRY BOSKU..!! Untuk Bantuan Peduli Korban Bencana, PMI Balikpapan Tak Terima Barang Bekas

- Kamis, 21 Januari 2021 | 10:40 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Palang Merah Indonesia (PMI) membuka posko peduli bantuan bagi korban bencana di Sulawesi Barat (Sulbar) dan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Palang Merah Indonesia (PMI) membuka posko peduli bantuan bagi korban bencana di Sulawesi Barat (Sulbar) dan Kalimantan Selatan (Kalsel).

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Palang Merah Indonesia (PMI) membuka posko peduli bantuan bagi korban bencana di Sulawesi Barat (Sulbar) dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Posko tersebut berdiri tepat di depan gedung PMI Kota Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot). Secara resmi mulai dibuka sejak Rabu (20/1).

Ketua PMI Balikpapan Dyah Muryani mengatakan, posko dibuka mewadahi warga Kota Balikpapan yang ingin menyumbangkan dana serta logistik untuk disalurkan kepada korban bencana. “Perlu digarisbawahi, bantuan itu tetap akan atas nama yang membantu bukan dari PMI. Kami hanya bertugas untuk menampung bantuan, dan akan disalurkan ke daerah bencana,” kata Dyah. Namun, jika masyarakat ingin membawa sendiri bantuan ke daerah bencana juga diperbolehkan. Hanya saja tetap harus melaporkan ke PMI.

“Kalau yang tidak bisa menyalurkan sendiri, PMI akan meminta bantuan Dinsos dan Pemkot untuk membawa ke daerah bencana. Dalam dua minggu ini kami akan mengupdate, daerah bencana itu yang dibutuhkan apa saja. Sehingga bantuan dari masyarakat tepat guna,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang ingin menyumbang bantuan, lanjut Dyah, jika dalam bentuk barang seperti pakaian, selimut hingga handuk, disarankan untuk yang baru. Karena pihaknya tidak menerima yang bekas. “Kami tidak menerima baju bekas. Karena ini pandemi. Baju bekas itu mengandung beberapa macam. Bisa jadi sakit kulit. Harus baju baru, selimut baru dan handuk baru. Pokoknya semua yang baru. Kalau yang bekas kami tidak ingin menyalurkan dan menampung,” tegas Dyah.

Tidak hanya itu, jika ingin menyumbang makanan dan minuman juga diminta untuk masa ekspayernya minimal enam bulan ke depan. “Tidak boleh satu atau dua bulan. Minimal enam bulan. Kalau ada yang kurang dari enam bulan kita tolak,” ucapnya.
Untuk target pengiriman, Dyah menuturkan jika prinsip PMI tidak ingin menimbun barang. “Jadi barang yang ada kami ingin segera salurkan. Evaluasinya dua minggu, itu harus sudah tersalurkan,” tandasnya. (fredy Janu/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X