BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menutup sebanyak 6 tempat usaha karena terbukti melanggar aturan jam operasional dalam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan sejak 15 hingga 29 Januari 2021 mendatang.
Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Silvi Rahmadina mengatakan, untuk tahap pertama, keenam tempat usaha yang terbukti melanggar tersebut diberikan sanksi berupa penutupan selama 3 hari.
Apabila terbukti kembali melakukan pelanggaran, lanjut Silvi, sanksi yang diberikan kepada para pemilik usaha tersebut akan ditingkatkan menjadi 6 hari penutupan. Lalu, apabila masih melanggar kembali akan diberikan sanksi penutupan hingga akhir jadwal pelaksanaan PPKM yakni tanggal 29 Januari 2021. Namun apabila masih melanggar, maka akan diberlakukan penutupan tempat usaha secara total. “Sepanjang PPKM ini, ada 6 tempat usaha yang sudah ditutup. Ada game online, ada panti pijat, warung kopi ada 4.
Mereka diberikan sanksi berupa penutupan sementara selama 3 hari, kalau melanggar kembali maka akan diberikan sanksi penutupan hingga 6 hari. Kalau juga masih melanggar kembali akan dikenakan penutupan hingga tanggal 29 Januari. Tapi kalau masih melanggar lagi, maka tempat usaha tersebut akan dilakukan penutupan secara total,” kata Silvi kepada wartawan, Rabu (20/1).
Menurut Silvi, keenam tempat usaha yang diberikan sanksi penutupan tersebut, sebelumnya telah diberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp250 ribu. Namun yang bersangkutan tetap mengulangi pelanggarannya hingga 3 kali, sehingga dilanjutkan pada sanksi penutupan tempat usaha. “Kita menegaskan pada saat penerapan PPKM agar pemilik usaha menutup usahanya pada pukul 9 malam, dengan tidak melayani pembelian baik secara langsung ataupun pesan antar atau take away,” tegasnya. (MAULANA/KPFM)