Emak-emak Isi Bensin Dijambret Pria Bertato

- Kamis, 21 Januari 2021 | 10:47 WIB
Tersangka
Tersangka

BALIKPAPAN – Aksi penjambretan kembali terjadi di Kota Balikpapan. Kali ini lokasinya di Jalan Mekarsari, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan kota (Balkot). Peristiwa itu terjadi pada Senin 18 Januari 2021 lalu, sekira pukul 14.30 Wita. Saat itu, seorang ibu-ibu sedang mengisi bensin pinggir jalan. Saat bersamaan seorang pria lewat dengan mengendarai sepeda motor, dan menarik sebuah tas yang dipakai ibu-ibu tersebut.

Beruntung aksi pelaku dilihat oleh sejumlah warga, dan berhasil mengamankan pria tersebut sebelum berhasil melarikan diri. “Kebetulan juga di situ ada tim dari Kepolisian dan langsung diserahkan ke Polresta Balikpapan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto saat pers rilis (20/1).

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, lanjut Kompol Agus, didapati bahwa pelaku berinisial EW (44), warga Balikpapan Utara (Balut). Pria bertato ini juga diketahui telah melakukan aksi yang sama di beberapa lokasi berbeda di wilayah Balikpapan. Seperti di Jalan Banjar, Depan Hotel Menara Bahtera dan satu lagi di Sepinggan, Balikpapan Selatan (Balsel).

“Sudah ada dua pengaduan terkait penjambretan ini, dan kita akan proses. Namun kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dengan barang bukti. Apakah masih ada TKP lain yang dilakukan oleh pelaku ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kerugian yang dialami oleh korban berupa satu buah gelang emas seberat sembilan gram yang disimpan dalam tas, dan sebuah dompet yang berisi uang Rp 50 ribu. “Semua berhasil kita amankan. Dan setelah dilakukan pengecekan dalam jok motor yang digunakan pelaku, didapati satu buah sajam jenis sabit atau celurit,” ungkapnya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku berkeliling. Bila mana ditemukan seorang calon korban dan ada kesempatan, pelaku langsung melancarkan aksinya. “Rata-rata korban ibu-ibu atau perempuan. Oleh karena itu kita imbau kepada masyarakat terutama ibu-ibu, bilamana membawa tas atau barang berharga untuk lebih berhati-hati. Sehingga tidak terlalu terlihat bila membawa atau memiliki barang berharga,” ucapnya.

Ditanya apakah pelaku seorang residivis, Kompol Agus menyebut masih dilakukan pendalaman. Kerena memang memungkinkan. “Dalam artian sudah beberapa kali beraksi, namun baru kali ini tertangkap. Tapi masih kita dalami lagi,” tandasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X