Motor Tetangga Diembat, Belum Sempat Dijual Ketangkap Duluan

- Jumat, 22 Januari 2021 | 10:11 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

BALIKPAPAN – Entah apa yang merasuki pikiran seorang pemuda berinisial AN. Bukannya menjadi tetangga yang baik, pria yang kini berusia 26 tahun itu justru tega mengembat motor milik tetangganya. Akibat ulah nekatnya tersebut, ia kini harus mendekam di balik jeruji sel tahanan Polsek Balikpapan Utara. Setelah diciduk oleh anggota Polsek Balikpapan Balikpapan Utara bersama tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto menjelaskan, kejadian pada Minggu 1 November 2020 lalu, sekira pukul 04.00 Wita dini hari. Lokasi kejadian di Jalan Dr Sutomo, Karang Rejo, Balikpapan Tengah. Saat itu pelaku mengambil sebuah motor yang terparkir di halaman rumah korban.

“Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah dan melihat ada kunci motor. Kemudian beberapa kunci itu diambil dan dites di motor yang sedang terpakir. Ternyata memang satu motor yang cocok dengan kuncinya. Kemudian oleh pelaku langsung dibawa,” kata Kompol Agus, Kamis (21/1).

Setelah pelaku berhasil membawa kabur motor tersebut, anggota Polsek Balikpapan Utara dan tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan secara intensif usai mendapat laporan dari korban. “Sehingga dapat ditangkap satu orang yang diduga sebagai pelakunya. Ia ditangkap pada 18 Januari 2021, sekitar pukul 20.00 Wita di rumahnya,” ujar Kompol Agus.

Selain pelaku, diamankan juga barang bukti satu unit kendaraan bermotor yang memang diakui oleh korban bahwa motor tersebut miliknya yang hilang di halaman rumah. “Motor belum sempat dijual, masih dipakai oleh pelaku dan masih dalam pencarian pembeli. Kemudian keterangannya baru satu kali melakukan, tapi kita tidak percaya. Kita akan melakukan pengembangan terkait dugaan ada TKP lain,” ungkap Kompol Agus.

Pelaku AN belakangan diketahui jika dirinya tetangga dengan korban. Itu diakui oleh AN saat dicecer pertanyaan oleh awak media di Polresta Balikpapan. “Iya tetangga. Saya kenal,” ucap AN singkat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X