PROKAL.CO,
BALIKPAPAN – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu kembali berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Kaltim. Tidak tanggung-tanggung, jumlah barang haram itu mencapai enam kilogram, yang diperkirakan senilai Rp 3 miliar. Ini merupakan pengungkapan terbesar pertama di tahun 2021 dalam peperangan Kaltim terhadap peredaran narkoba.
Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Drs Hariyanto mengatakan, pengungkapan kasus hasil kerjasama antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan Polresta Samarinda.
Hanya dalam waktu yang singkat satu minggu dari 15-22 Januari 2021, bisa mengungkap jaringan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak kurang lebih enam kilogram dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang. “Para tersangka ditangkap di Kota Samarinda dan Balikpapan. Untuk barang berasal dari Malaysia, dan masih dalam tahap pengembangan,” kata Brigjen Pol Hariyanto saat pers rilis di Polda Kaltim, Selasa (26/1).
Untuk kronologis pengungkapan kasus, jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo, berawal informasi dari masyarakat bahwa di tiga daerah yakni dua di Samarinda dan satu di Balikpapan akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Dari informais tersebut, pihaknya langsung bergerak dalam tiga tim yang bekerjasama dengan Polresta Samarinda.
Tim kemudian melakukan pengintaian selama dua hari. Dan benar saja di daerah yang dimaksud para pelaku bisa dimonitor oleh tim, dan akhirnya bisa menangkap bersama dengan barang bukti.
“Satu pelaku ditangkap di Balikpapan dengan barang bukti satu kilogram sabu, dan yang lainnya di Samarinda,” jelas Kombes Pol Rickynaldo.