Tahun Ini, Proyek Jargas di Balikpapan Ditunda, Ini Alasannya...

- Jumat, 29 Januari 2021 | 11:03 WIB
Ilustrasi pemasangan jargas.
Ilustrasi pemasangan jargas.

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menghentikan tindak lanjut proyek pembangunan jaringan gas rumah tangga pada 2021 ini. Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Panti Suhartono mengatakan, pihaknya telah menerima informasi dari pemerintah pusat terkait kebijakan penundaan proyek tindak lanjut pembangunan jaringan gas rumah tangga pada tahun 2021 ini.

“Kemarin saya dapat informasi, untuk tahun ini kita stop dulu sementara, mungkin akan lanjut kembali di tahun 2022, penundaannya mungkin karena kondisi anggarannya saat ini l,” kata Panti kepada wartawan, Kamis (28/1).

Menurut Panti, proyek pembangunan jaringan gas rumah tangga ini rencana akan dilanjutkan kembali di tahun 2022 mendatang, dengan menyesuaikan kondisi yang terjadi di tengah situasi pandemi Covid-19.

Ia menjelaskan, untuk tahun 2020 lalu realisasi pembangunan jaringan gas rumah tangga di Kota Balikpapan tercatat mencapai 7.512 sambungan yang tersebar di dua kecamatan yang ada, yakni Kecamatan Balikpapan Tengah dan Kecamatan Balikpapan Utara.

“Jumlah tersebut baru mencakup dua kecamatan yang ada di Kota Balikpapan yakni Kecamatan Balikpapan Tengah dan Balikpapan Utara. Kalau nanti misalnya dilanjutkan kita akan tetap fokus di kecamatan tersebut, baru lanjut kecamatan lainnya,” ungkapnya.

Menurut Panti, sejak mulai dikerjakan pada tahun 2016 lalu, realisasi pengerjaan proyek pembangunan jaringan gas rumah tangga di Kota Balikpapan sudah mencapai 65 persen dari target yang diharapkan.

Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Balikpapan 2016-2021, target proyek pembangunan jaringan gas rumah tangga di Kota Balikpapan ditetapkan mencapai 24 ribu sambungan.

(MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X