Jual Ganja, Dua Pemuda Ditangkap Pak Polisi

- Jumat, 5 Februari 2021 | 11:35 WIB
Tersangka
Tersangka

BALIKPAPAN – Dua pemuda berinisial RI (17) dan RNS (21) harus berurusan dengan aparat Kepolisian. Keduanya diringkus oleh Polsek Balikpapan Barat karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja. Pengungkapan kasus terjadi pada Senin 1 Februari 2021 di dua lokasi berbeda. Pertama di Jalan Sultan Hasanuddin, Gunung Bugis, Baru Ulu, Balikpapan Barat (Balbar).

Saat itu, sekira pukul 21.00 Wita anggota Polsek Balikpapan Barat melakukan patroli dan penyelidikan kasus. Kemudian mendapatkan info dari masyarakat bahwa ada peredaran ganja di Jalan Sultan Hasanuddin, Gunung Bugis.

Dari informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RI. Setelah digeledah ditemukan satu paket ganja dalam amplop warna cokelat, dua bungkus ganja dalam plastik flip bening, dan dua bungkus ganja dalam kotak rokok. “Alhamdulillah Polsek Barat bisa mengungkap kasus pengedaran narkotika jenis ganja. Yang pertama barang bukti ada 68,2 gram,” Kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi saat pers rilis, Kamis (4/2) siang.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Balikpapan Barat untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Hasilnya, pada hari yang sama sekira pukul 23.00 Wita Polisi menangkap seorang tersangka lagi yang berinisial RNS di Jalan Taruna Sari, Gang Gapura Merah RT 61, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan satu bungkus ganja 2,59 gram, satu bungkus ganja 4,5 gram, satu bungkus ganja 27 gram, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah timbangan digital warna putih serta uang tunai Rp 165 ribu.

“Yang kedua ini barang bukti 34,9 gram. Diawali TKP pertama dari kurir inisial RI melalui online, kemudian kita kembangkan ke pemilik,” ungkap Turmudi. Kedua pelaku, lanjut Turmudi, merupakan pengedar. Karena berawal dari kurir, yang kemudian ke pemilik. “Nah dari pemilik nanti yang rencananya dipasarkan,” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbutaannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X