Pria Ini Maling Motor, Dijual Cuma Rp 2 Juta

- Jumat, 5 Februari 2021 | 11:37 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

BALIKPAPAN – Kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor atau Curanmor kembali diungkap jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan di masa pandemi Covid-19. Kali ini, aparat berwajib mengamankan seorang pria berinisial AR (32). Oknum warga Karang Jati, Balikpapan Tengah (Balteng) itu diciduk setelah beraksi di tiga TKP berbeda sejak tahun 2020 lalu.

“Ada tiga TKP yang kita ungkap dan mengamankan satu orang tersangka AR yang diduga sebagai pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto saat pers rilis, Kamis (4/2) sore. Dari hasil pemeriksaan, AR mengakui aksi pencurian kendaraan bermotor di tiga lokasi tersebut. Yakni di Karang Jati, Straat Satu dan di wilayah Kampung Baru, Balikpapan Barat (Balbar).

“Dari tiga lokasi itu kita berhasil amankan empat unit kendaraan bermotor. Satu yang digunakan pelaku untuk menuju ke lokasi,” ujarnya. Untuk melancarkan aksinya, pelaku selalu menjalankannya saat malam hari atau saat kondisi di TKP sudah sepi.

“Tidak ada saksi juga saat pelaku beraksi dan posisi motor dalam kondisi terkunci stang. Jadi, ada beberapa yang dirusak rumah kuncinya,” ungkap Kompol Agus. Barang bukti hasil kejahatan, lanjut Kompol Agus, sudah ada yang sempat dijual pelaku. Ada juga yang masih dikuasai atau masih mencari calon pembeli.

“Yang sudah dijual itu harganya beragam. Ada yang sekitar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta,” tuturnya. Pelaku juga sempat melarikan diri ke daerah Penajam Paser Utara (PPU) untuk bersembunyi. Namun berhasil ditangkap pada awal Februari 2021 ini. “Selain pelaku, kita amankan juga dua orang lainnya sebagai penadah. Dan semuanya saat ini sedang kita proses,” ucapnya.

Hasil pengembangan sementara, pekerja serabutan tersebut rupanya seorang residivis. Yakni penggelapan kendaraan roda empat. “Ia sempat diproses di Polsek Utara dan divonis 1,5 tahun,” tandasnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. Kemudian untuk penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X