Parah Ini Bocah..!! Curi Motor untuk Beli Minuman Setan

- Sabtu, 6 Februari 2021 | 13:01 WIB
Dua tersangka
Dua tersangka

 BALIKPAPAN – Jajaran Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan seorang remaja berinisial AM (20). Ia terbukti menjadi pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Aksi kejahatan yang dilakukan oknum warga Jalan Wolter Monginsidi, Gang Keluarga RT 49, Baru Ulu, Balikpapan Barat itu terjadi pada 1 Februari 2021 sekira pukul 17.00 Wita. TKP-nya tidak jauh dari rumah pelaku. “Alhamdulillah, Polsek Barat mengungkap kasus Curanmor dengan barang bukti satu sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah.

Kejadiannya di Jalan Wolter Monginsidi,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi saat pers rilis (4/2) . Dalam melancarkan aksinya, AM terbilang cukup nekat dan bernyali besar. Saat itu, ia melihat sepeda motor korban yang sedang parkir di lokasi kejadian.

Di saat bersamaan ia juga melihat anak korban yang berumur empat tahun sedang memegang kunci motor tersebut depan rumahnya. Niat jahat pun muncul seketika. Ia langsung mendekati anak tersebut dan mengambil kunci motornya. Setelah dikuasai, pelaku langsung membawa kabur motor korban.

“Modusnya cukup nekat dan berani. Karena kejadiannya pada saat kunci motor ini dimainin oleh anak yang punya motor di depan rumah, kemudian direbut oleh pelaku dan motor dibawa lari,” ujar Turmudi.

Aksi pelaku sempat diketahui oleh korban setelah anaknya berteriak. Namun saat dikejar, pelaku dengan cepat menancap gas.

“Anak kecil ini teriak-teriak, orangtuanya keluar tapi motor sudah dibawa kabur,” ungkapnya. Sejak kejadian itu, pelaku AM langsung diburu oleh anggota Polsek Balikpapan Barat setelah mendapat laporan dari korban.

Tidak butuh waktu lama, hanya berselang satu hari setelah kejadian AM langsung diringkus oleh Polisi. Tepatnya saat melakukan transaksi di wilayah Penajam Paser Utara (PPU) pada Selasa (2/2). “Sekarang diamankan di Polsek. Tertangkapnya di Sepaku pada tanggal 2 Februari 2021. Kejadiannya tanggal 1 Februari. Jadi, sempat melarikan diri ke PPU satu hari. Motor dijual di sana baru kita tangkap,” tuturnya.

Di wilayah PPU, pelaku AM melakukan transaksi jual beli motor hasil kejahatan dengan seorang warga berinisial DM (22). Ia juga turut diamankan Polisi sebagai penadah. Ada pun uang hasil penjualan motor tersebut diakui AM untuk membeli minuman keras. “Uangnya mau beli minum. Mau pesta miras,” ucapnya singkat saat dicecer pertanyaan di Polsek Balikpapan Barat. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X