BALIKPAPAN – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menyebutkan bahwa pusat perbelanjaan atau mall tidak dilarang untuk tetap beroperasi di hari Sabtu dan Minggu. Menurut Isran, pusat perbelanjaan atau mall tetap buka pada hari Sabtu dan Minggu, namun layanan yang diberikan dibatasi hanya untuk layanan take away.
“Sebenarnya dalam aturan tersebut tidak ada disebutkan bahwa mall selama penerapan pada hari Sabtu dan Minggu, namun dalam aturan tersebut sebenarnya lebih ditekankan agar mereka tetap bisa buka namun harus melayani secara take away, silakan buka mall dan mudah-mudahan ada pembelinya,” kata Isran kepada wartawan usai meresmikan Samsat Pembantu di Kelurahan Graha Indah, Kamis (11/2).
Menurut Isran, sejak awal penerapan PPKM di akhir pekan pada Sabtu dan Minggu, dirinya tidak pernah melarang mall untuk beroperasi, namun layanannya dibatasi secara take away. Ia menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKM dalam program Kaltim Steril yang diterapkan pada hari Sabtu, 6 Februari 2021 lalu.
Untuk menentukan apakah program tersebut akan tetap dilanjutkan atau tidak dalam pekan berikutnya. “Kita masih evaluasi selama 2 hari. Memang kalau kita lihat selama 2 hari kemarin pelaksanaan Kaltim steril itu, masyarakat memang luar biasa kepatuhannya.
Namun kita belum bisa mengevaluasi untuk menentukan apakah kegiatan PPKM Sabtu-Minggu ini tetap dilanjutkan atau tidak, karena memang untuk melihat hasilnya, butuh 1 pekan baru kelihatan,” ujarnya. Sedangkan saat ini, lanjut Isran, pihaknya juga telah meminta kepada sejumlah kabupaten/kota untuk melakukan persiapan dalam melaksanakan penerapan PPKM mikro di skala bawah dengan melibatkan RT dan kelurahan, menyesuaikan dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri. (MAULANA/KPFM)