Dua Begal Bersenjatakan Clurit Beraksi, Untung Sudah Ditangkap Pak Polisi

- Jumat, 12 Februari 2021 | 11:08 WIB
Dua tersangka begal.
Dua tersangka begal.

BALIKPAPAN – Dua pelaku begal bercelurit yang beraksi di Jalan Projakal, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat (Barbar) pada 2 Februari 2021 lalu berhasil diciduk oleh anggota kepolisian.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial S (26) dan AP (19) itu diamankan petugas lima hari setelah kejadian di tempat persembunyiannya di kawasan Km 13 Balikpapan Utara (Balut). Kini keduanya mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Balikpapan Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman enam tahun kurungan penjara.

Ada pun kronologis kejadian kasus, bermula saat korban yang diketahui bernama Anggraining Ryas Purwandari (35) hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Griya Kariangau Baru, sekira pukul 23.00 Wita. Saat melintas di lokasi kejadian yang tak jauh dari Lapangan Golf Kariangau, korban dipepet kedua pelaku yang berboncengan. Selanjutnya pelaku menyabetkan celurit ke arah tas yang dipakai korban.

“Saat pulang kerja korban dipepet sama dua orang. Mereka ternyata begal menggunkan celurit. Jadi tali tas korban disabet sampai putus, dan saat tas itu jatuh mereka langsung ambil terus kabur,” kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid saat pers rilis, Rabu (10/2) sore.

Usai kejadian tersebut, polisi langsung memburu kedua pelaku setelah mendapat laporan. “Anggota datang ke TKP, kemudian mengejar pelaku. Sempat masuk ke dalam hutan dan tim menemukan beberapa barang bukti saat menelusuri hutan. Seperti sandal dan handphone,” ungkapnya.

Pelaku pun baru berhasil diamankan lima hari pasca kejadian di tempat persembunyiannya di kawasan Km 13 Balikpapan Utara (Balut). “Selain pelaku, barang bukti yang diamankan ada satu buah tas kain, satu unit motor yang digunakan pelaku, satu buah senjata tajam jenis sabit dan satu buah handphone,” ucapnya.

Ditanya sudah berapa kali pelaku melakukan aksi kejahatan, Kompol Imam menyebut hal itu masih dilakukan pendalaman. Termasuk statusnya, apakah residivis atau tidak. “Dari keterangan baru pertama kali melakukan. Tapi masih dalam pengembangan, termasuk apakah mereka residivis atau tidak,” tandasnya. (Fredy Janu/Kpfm

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X