619 RT di Balikpapan Punya Kasus Aktif Covid-19

- Sabtu, 13 Februari 2021 | 11:21 WIB
Rizal Effendi dan Satgas.
Rizal Effendi dan Satgas.

BALIKPAPAN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai diterapkan di Kota Balikpapan pada Jumat (12/2). Kepastian pemberlakuan kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Balikpapan yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan, Rizal Effendi.

Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 330/392/Pem Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro Dan Kota Untuk Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Pandemi Covid-19 di Balikpapan. Berlaku mulai tanggal 13-27 Februari 2021. “Kemarin saya di Istana Negara bertemu langsung dengan Presiden Jokowi. Beliau menekankan perlunya segera dilaksanakan PPKM Mikro. Jadi saya sampaikan hari ini kita akan melaksanakan PPKM Mikro,” kata Rizal.

Poin pentingnya, lanjut Rizal, adalah pasar dan mall tetap buka pada Sabtu dan Minggu dengan beberapa batasan. Kemudian untuk fasilitas umum tutup total. “Surat edaran ini bukan berarti mengenyampingkan surat edaran Gubernur. Tapi kita sudah konsultasi dengan Gubernur dan Kapolda, dan sudah sesuai instruksi Presiden dan Mendagri,” ujar Rizal.

Dalam pelaksanaannya, PPKM Mikro difokuskan pada lingkungan RT. Misalnya, jika di satu RT dalam tujuh hari terakhir tidak ada kasus positif, maka disebut zona hijau. Kemudian jika ada satu sampai lima rumah yang terkena maka masuk zona kuning, dan kalau lima sampai 10 rumah maka zona orange. Serta kalau lebih dari 10 maka masuk zona merah.

Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan pun sudah memetakan. Dari 1.669 RT yang ada di Balikpapan, sebanyak 619 RT atau 37 persen dengan total rumah 1.057 rumah miliki kasus aktif dalam tujuh hari terakhir. “Dari 619 RT itu, sebanyak 614 masuk zona kuning, kemudian lima RT zona orange dan zona merahnya tidak ada. Kemudian 1.050 RT atau 63 persen tidak ada kasus aktif atau zona hijau,” ujar Rizal.

Dengan demikian, selama pemberlakukan PPKM Mikro langkah pengendalian yang harus dilakukan oleh RT bersama Dinas Kesehatan serta Puskesmas adalah pertama menemukan kasus suspek. Selanjutnya melakukan isolasi mandiri pasien positif, dan melacak kontak erat. Misalnya jika ada yang positif, maka harus mencari 30 orang disekitarnya untuk diperiksa.

“Kemudian melakukan pengawasan yang ketat, serta yang berat karena dalam kewajibannya menutup rumah ibadah dan tempat bermain anak dan umum. Ini tidak gampang, perlu koordinasi,” ucap Rizal. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X