Keroyok Orang, Dua Pria Ini Disikat Tim Beruang Hitam

- Kamis, 18 Februari 2021 | 14:01 WIB
Dua tersangka berhasil diamankan.
Dua tersangka berhasil diamankan.

ALIKPAPAN – Dua orang pria berinisial LM (34) dan SH (28) harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan. Keduanya diciduk oleh Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan akibat perbuatannya yang nekat melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Manunggal Kampung Buton, Gunung Bakaran, Balikpapan Selatan pada Senin 15 Februari 2021 sekira pukul 06.00 Wita. Saat itu pelaku melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dengan menggunakan tangan kosong dan sebuah buah obeng terhadap seorang laki-laki.

“Korbannya laki-laki, mengalami luka lebam di bagian wajah dan luka bocor pada bagian kepala,” kata Waka Polresta Balikpapan AKBP Sepbril Sesa saat pers rilis, Rabu (17/2) siang.

Usai dikeroyok, korban langsung menuju Polresta Balikpapan untuk membuat laporan. Selanjutnya Tim Beruang Hitam yang menerima laporan langsung memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama kedua pelaku diringkus oleh Tim Beruang Hitam di kediamannya di wilayah Sungai Nangka.

“Pelaku diamankan di daerah Sungai Nangka pada hari itu juga. Diamankan juga sebuah obeng yang digunakan untuk memukul kepala korban hingga bocor,” ujar AKBP Sepbril. Ada pun motifnya, lanjut AKBP Sepbril, berawal dari saling ejek. “Untuk saat ini motifnya saling ejek. Pelaku juga melakukan dalam kondisi sadar, karena kejadiannya pagi hari,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan sementara, salah satu dari kedua pelaku rupanya seorang residivis dengan kasus yang sama. “Satunya residivis kasus yang sama juga. Antara pelaku dan korban juga kenal biasa,” ucapnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X