Di Balikpapan, Sanksi Warga yang Tak Pakai Masker Dihapus

- Jumat, 19 Februari 2021 | 11:08 WIB
Rambu wajib masker di Balikpapan.
Rambu wajib masker di Balikpapan.

BALIKPAPAN – Kebijakan untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker bakal dihapuskan. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Syukri Wahid mengatakan, bahwa pembahasan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Perda Penanganan Bencana untuk memasukkan unsur protokol kesehatan sebagai upaya memperkuat penegakan protokol kesehatan Covid-19 sudah memasuki tahap pandangan fraksi, tinggal satu tahap lagi yakni penetapan.

“Hari ini kita sudah tinggal satu tahap lagi masuk kepada tahapan penetapan. Dalam beberapa kali pembahasan poin-poin yang dibahas sudah disepakati dan Insya Allah sebentar lagi akan rampung,” kata Sukri  (18/2). Menurut Sukri, ada beberapa pasal yang telah disikapi, termasuk untuk menyikapi adanya pasal penanganan bencana lainnya.

Karena Perda ini berisi beberapa yang mengatur terkait penanganan segala bentuk bencana dari non alam dan alam termasuk bencana sosial.
Namun ada salah satu pasal yang dihapus yakni pasal yang mengatur tentang sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker.

“Kita menilai bahwa sanksi masker yang diterapkan saat ini sudah tidak mengedukasi dan tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini, jadi sanksi yang ada dalam Perda tersebut cuma ada 2 yakni kerja sosial atau denda,” ujarnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB
X