Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan sepakat untuk menaikkan aturan denda bagi pelaku usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Syukri Wahid mengatakan, rencana untuk menaikkan besaran denda tersebut telah disepakati oleh sejumlah fraksi yang ada di legislatif.
Pembahasan kenaikan denda bagi pelaku usaha tersebut dimasukan dalam revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Perda Penanganan Bencana untuk memasukkan unsur protokol kesehatan sebagai upaya memperkuat penegakan protokol kesehatan Covid-19.
Dalam pembahasan tersebut, untuk pelaku usaha berskala besar seperti perkantoran dan kafe yang berskala besar akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta. Untuk pelaku usaha berskala menengah-besar akan dikenakan denda sebesar Rp 750 ribu. Dan pelaku usaha yang berskala menengah-kecil akan dikenakan denda sebesar Rp 700 ribu.
Besaran denda yang akan diterapkan tersebut menaikan besaran denda yang telah diterapkan dalam Peraturan Wali Kota yakni sebesar Rp 250 bagi para pelaku usaha seperti kafe dan rumah makan. “Tujuannya adalah membuat orang agar jangan berpikir bayar denda lalu dibuka lagi, minimal orang berpikir kalau bayar Rp 750, itu kan lumayan,” kata Sukri.
Menurut Sukri, rencana pembahasan kenaikan denda tersebut telah dibahas dan disepakati, tinggal menunggu penetapan. Kenaikan denda ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, agar tidak mengulangi pelanggaran yang dilakukan. (MAULANA/ KPFM)