Jauh dari Tobat..!! Diupah Rp 15 Juta, Residivis Dicokok karena Bawa Sabu 1 Kg Lebih

- Rabu, 24 Februari 2021 | 12:45 WIB
Pelaku dan barang bukti saat dibeberkan.
Pelaku dan barang bukti saat dibeberkan.

Baru juga menghirup udara segar setelah bebas dari penjara, dua orang pria berinisial RA (24) dan RP (28) kembali diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan lantaran kepergok hendak mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Keduanya diamankan di Jalan MT Haryono, Gang Sepakat 1 RT 43, Graha Indah, Balikpapan Utara (Balut) pada 19 Februari 2021 sekira pukul 19.00 Wita. Bersama dengan barang bukti sabu seberat 1.013 Gram atau satu Kilo 13 Gram. Waka Polresta Balikpapan AKBP Sepbril Sesa mengatakan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan dari masyarakat.

Kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Satresnarkona Polresta Balikpapan dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya dua orang tersangka berhasil diamankan bersama dengan barang bukti.

“Tim mendapatkan informasi bahwa ada residivis dari Samarinda masuk ke Balikpapan menggunakan kendaraan bermotor. Kemudian dibuntuti hingga di lokasi Gang Sepakat RT 43, Graja Indah, Balikpapan Utara. Di situ diamankan bersama barang bukti,” ujarnya.

Tim selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap para pelaku. Ditemukan plastik berwarna merah yang sempat dibuang tersangka.

“Saat dilakukan pengecekan ternyata benda yang dibuang adalah narkoba jenis sabu sebanyak 1,13 Kilogram,” ungkapnya. Kedua pelaku selanjutnya di bawah ke Polresta Balikpapan untuk penyidikan lebih lanjut. Dari keterangan, mereka mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial AM yang kini masuk DPO pihak kepolisian.

“Keduanya ini kurir. Barang dari AM yang saat ini masih dilakukan pengejaran. Dari hasil pengantaran barang bukti sabu ini, pelaku akan mendapat upah sebanyak Rp 15 juta,” ucap AKBP Sepbril.

Para pelaku, lanjut AKBP Sepbril, diketahui residivis dengan kasus yang sama. “Residivis kasus narkoba. Keduanya baru keluar dari penjara,” tandasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2 ) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun kurungan penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X