Dugaan Korupsi di PT Kaltim Kariangau Terminal, Dalam Sehari, Kejari Geledah Tiga Tempat

- Kamis, 25 Februari 2021 | 10:44 WIB
Kejari melakukan penggeledahan.
Kejari melakukan penggeledahan.

BALIKPAPAN – Pendalaman terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) terus berlanjut. Sebelumnya pada 9 Februari 2021 lalu tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan melakukan penggeledahan di Kantor PT KKT di kawasan Kariangau Kilometer 13, Balikpapan Barat (Balbar).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terhadap pembukuan penerimaan pendapatan dari PT Kace Berkah Alam (KBA) yang dibayar masuk ke rekening KKT. Meliputi dari pendapatan sewa lahan, direksi kit, conveyor, listrik dan lainnya. Untuk melengkapi berkas tersebut, Pada Rabu (24/2) pagi menjelang waktu siang sekira pukul 10.00 Wita, tim penyidik Kejari kembali melakukan penggeledahan. Kali ini di tiga tempat sekaligus.

Di antaranya Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas l Balikpapan dan Kantor Pelindo lV Balikpapan di kawasan Pelabuhan Semayang, Jalan Yoes Sudarso, Balikpapan Kota (Balkot). Kemudian di kantor PT Kace Berkah Alam (KBA) di Jalan Agung Tunggal, Perumahan Wahana Asri, Blok B, Batu Ampar, Balikpapan Utara (Balut).

Kehadiran mereka di tiga tempat berbeda tersebut dalam rangka mencari berkas untuk memperkuat bukti atas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT KKT. Yakni, penyalahgunaan kewenangan pada kawasan Terminal Peti Kemas menjadi bongkar muat batu bara yang dikelola oleh PT KKT kepada PT KBA.

Pantauan KPFM di Kantor KSOP Balikpapan, sekira pukul 11.00 Wita tim penyidik dari Kejari masuk ke dalam gedung untuk melakukan penggeledahan. Sekitar empat jam lamanya tim penyidik berada di dalam gedung KSOP. Mereka baru keluar sekira pukul 13.40 Wita. Dengan membawa sejumlah berkas atau dokumen barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di PT KKT.

Kasi Intel Kejari Balikpapan Oktario Hutapea mengatakan, kegiatan penggeledahan ini dalam rangka penyidikan perkara lanjutan dugaan korupsi di PT KKT. “Kita melaksanakan upaya paksa penggeledahan di tiga tempat. Salah satunya di KSOP Kelas l Balikpapan, berkaitan dengan bidang lalulintas laut,” kata Oktario kepada wartawan di depan Kantor KSOP.

Hasil penggeledahan, lanjut Otario, ada sekitar 22 item termasuk beberapa dokumen dan soft dokumen yang diamankan. “Dokumen antara lain mengenai Rencana Kerja Bongkar Muat atau RKBM 2019-2020, kemudian dokumen bukti keberangkatan kapal dan lainnya,” ujar Oktario.

Dia berharap, dokumen yang diamankan tersebut bisa mendukung proses pembuktian untuk penguatan kasus. Sehingga cepat ditangani dan langsung penetapan tersangka. “Dalam waktu dekat sudah penetapan tersangka. Sejauh ini sudah sekitar 20 lebih saksi yang diperiksa. Baik dari pihak KKT, Pelindo, KSOP, KBA hingga pengguna jasa,” ungkapnya.

Oktario menjelaskan, kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan operasional di Pelabuhan KKT. Yang mana secara perizinannya adalah khusus untuk Peti Kemas. Namun dalam pelaksanaannya ada kegiatan lain termasuk di dalamnya bongkar muat curah batu bara.

Sehingga ada indikasi kerugian keuangan negara. Berdasarkan hitungan awal lebih dari Rp 10 miliar. Namun, bisa saja bertambah karena sedang proses pemeriksaan. “Dan indikasinya ada penyalahgunaan kewenangan juga oleh oknum-oknum. Termasuk juga oleh KSOP, KKT, termasuk KBA,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X