Mobilnya Sempat Dicuri, Sareh Maafkan Pelaku dan Tak Lanjutkan Perkara

- Jumat, 26 Februari 2021 | 12:03 WIB
Korban dengan kendaraannya.
Korban dengan kendaraannya.

Sareh bingung bukan kepalang. Kendaraan roda empat jenis Avanza dengan nomor polisi KT 1147 BR miliknya raib digasak maling di depan GOR Manuntung, Telaga Sari Balikpapan.

Peristiwa itu terjadi pada 2 Februari 2021 lalu. Saat itu sekira pukul 19.00 Wita, Sareh hendak ke salah satu masjid di kawasan tersebut. Karena terburu-buru pria 52 tahun itu lupa mengambil sajadah yang ada di mobilnya.

Sareh pun memutuskan untuk kembali ke mobilnya yang diparkir tak jauh dari masjid. Ketika membuka mobil, Sareh tidak menemukan sajadah yang dimaksud. Saat kembali lagi ke masjid, ia lupa mengambil kunci mobilnya. “Saya buru-buru, makanya lupa ngambil kunci. Jadi masih menempel di pintu mobil,” kata Sareh saat ditemui di Polda Kaltim, Kamis (25/2) siang.

Setelah selesai menjalankan salat, Sareh terkejut mobil miliknya sudah tidak ada di tempat. “Ketika kembali mobil saya sudah tidak ada. Saya langsung buat laporan,” ujarnya.

Beberapa hari kemudian, Sareh mendapat kabar dari pihak kepolisian jika mobilnya sudah ditemukan. Tak hanya itu, pelaku yang membawa kaburnya saat itu juga turut diamankan. Meski pelaku sudah berhasil diamankan pihak kepolisian, Sareh ternyata melilih untuk tidak melanjutkan kasus tersebut. Ia justru damai dan memaafkan pelaku.

“Tidak akan melanjutkan, alasannya karena mobil dan barang-barang saya alhamdulillah kembali semua. Di situ saya merasa bahwa keadilan sudah berpihak ke saya,” ungkap Sareh.

Dari kejadian ini, Sareh mengaku justru mendapat pelajaran untuk tidak lalai dalam keadaan apa pun. “Dari kejadian ini mudahan ke depannya saya lebih ingat lagi. Karena ini kelalaian saya. kejahatan itu tidak timbul karena ada niat,” tuturnya.

Di tempat yang sama, pelaku pencurian kendaraan tersebut Aidir (29) mengucapkan terima kasih kepada kepada korban atau pelapor atas kebesaran hatinya. “Alhamdulillah saya berterima kasih kepada pelapor atas kebesaran hatinya, saya bisa berkumpul bersama dengan keluarga lagi,” sebutnya.

Oknum warga Balikpapan Selatan (Balsel) itu pun berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. “Ini pertama kali. Waktu itu saya khilaf dan saya tidak mau melakukannya lagi,” ucapnya.

RESTORATIVE JUSTICE

Upaya perdamaian antara korban dan pelaku ini disebut restorative justice atau keadilan restoratif. Di mana pihak korban dan tersangka bersepakat untuk berdamai. Dengan catatan pelaku bukan residivis.

“Restorative justice kami hadirkan pelapor dan terlapor. Ketika pengungkapan ini telah memberi manfaat kepada korban dan korban merasa cukup, artinya barang tidak hilang. Dia bisa mencabut dan melakukan perdamaian,” ucap Kasubdit Jatanras Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi.

Restorative justice, lanjut AKBP Agus, sejatinya sudah lama ada dan dimunculkan kembali. Ini akan berlaku jika pelaku bukan residivis, dan korban mengampuni. “Pelaku bukan residivis dan korban mengampuni, itu tidak apa-apa. Tapi kalau mengulang lagi tidak bisa direstorative justice. Nanti ada pengawasan terhadap pelaku,” tegasnya.

Ditanya terkait kejahatan apa saja yang bisa restorative justice, AKBP Agus menyebut jika pada prinsipnya kejahatan yang delik utamanya aduan. “Tapi kalau delik biasa pun bisa, dengan catatan korban sudah merasa terkembalikan keadilannya dan pelaku bukan residivis,” tandasnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X