MUI : Vaksinasi Boleh

- Sabtu, 27 Februari 2021 | 11:22 WIB

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan M Jailani mengatakan bahwa penggunaan vaksin Covid-19 hukumnya diperbolehkan bagi umat Islam. Menurut Jailani, penggunaan vaksin Covid-19 diperbolehkan bagi umat Islam selama dalam kondisi darurat.

“Fatwa MUI itu kan sudah ada yang membolehkan penggunaan vaksin Covid-19, namun kalau barang-barang yang dipergunakan itu merupakan barang-barang yang tidak halal bukan berarti vaksin yang digunakan tersebut halal tapi boleh dipergunakan,” kata Jailani saat mengunjungi studio Radio KPFM Balikpapan, Jumat (26/2).

Menurut Jailani, meski diperbolehkan untuk dipergunakan bukan berarti zat yang digunakan dalam vaksin tersebut dinyatakan halal. Namun penggunaan vaksin Covid-19 tetap diperbolehkan dalam kondisi darurat, tapi bukan berarti vaksin tadi yang diambil dari barang-barang yang tidak halal kemudian menjadi halal, zatnya itu tetap tidak halal tapi hukum pelaksanaannya boleh.

“Kita akan kembali ke fatwa kita tidak boleh mengeluarkan statement terkait penggunaan vaksin Covid-19,” ujarnya. Ia menjelaskan, memang saat ini masih ada beberapa ulama yang berpendapat lain terkait penggunaan vaksin Covid-19, tapi secara umum MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan vaksin covid-19 hukumnya boleh.

Selain itu, dalam fatwa tersebut tidak ada menyebutkan yang mewajibkan kepada seluruh ulama yang ada di Indonesia untuk mengikuti vaksin Covid-19. Bahkan untuk menganjurkan sekalipun tidak ada. Karena pemberian vaksinasi ini dilakukan pemerintah dalam rangka untuk keselamatan.

“Fatwa MUI terkait penggunaan vaksin Covid-19 di Indonesia itu sudah ada, dan pemerintah sudah membuat klasifikasi untuk target pemberian vaksin. Dan untuk saat ini memang pemerintah sedang melakukan pemberian vaksin kepada tokoh-tokoh masyarakat, di antaranya pimpinan pesantren, tokoh agama dan perwakilan pemangku agama,” terangnya.

Dalam kunjungannya, tersebut Jailani yang datang ke Studio KFPM Balikpapan bersama Wakil Ketua MUI Kota Balikpapan Sugianto bertujuan untuk menindaklanjuti rencana kerjasama antara Radio KPFM Balikpapan dengan MUI terkait pelaksanaan audisi Dai Da’iyah Borneo Virtual 1442 H. MUI Kota Balikpapan menyatakan siap berkerjasama dengan radio KPFM Balikpapan untuk menyukseskan kegiatan tersebut. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X