Jual Gadis Belasan Tahun Lewat MiChat, Sekali Transaksi Muncikari dapat Rp 400 Ribu, Si Gadis Cuma Rp 100 Ribu

- Sabtu, 27 Februari 2021 | 11:25 WIB
Dua tersangka dan barang bukti.
Dua tersangka dan barang bukti.

BALIKPAPAN – Bermodalkan aplikasi MiChat, IK dan TK meraup uang ratusan ribu. Itu didapatkan kedua remaja berusia 19 dan 23 tahun tersebut setelah menjual gadis untuk berkencan bersama pria hidung belang. Sayangnya dari bisnis esek-esek di dunia daring itu atau yang biasa disebut prostitusi online, lK dan TK kini justru harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Mereka diciduk oleh Tim Opsnal Subdit lV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim pada 21 Januari 2021 lalu di salah satu Guest House, kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan (Balsel). Keduanya terbukti melakukan aksi mucikari. Yang membuat dada cukup berdegup kencang dan geleng kepala, perempuan yang ditawarkan ke lelaki hidung belang itu masih berusia belasan tahun atau di bawah umur.

“Tersangka yang diamankan dua orang, melakukan aksi mucikari. Dan korban ini masih di bawah umur, 14 tahun,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat pers rilis di Polda Kaltim, Jumat (26/2) siang. Dalam melancarkan aksinya, pelaku memajang foto-foto korban pada sebuah akun di aplikasi MiChat. Selanjutnya ditawarkan dan bertransaksi dengan lelaki hidung belang di salah satu guest house di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan.

“Setelah disepakati dan dibayar Rp 500 ribu. Korban kemudian dibawa ke hotel dan ketemu dengan pemesan. Dari hasil transaksi korban mendapatkan bayaran jasa eksploitasi seksnya sebesar Rp 100 ribu. Sementara dua mucikarinya kebagian Rp 400 ribu,” ujarnya. Ditanya sudah berapa lama para tersangka menggeluti bisnis haram tersebut, Ade Yaya menyebut sudah sekitar tiga bulan belakangan. Namun ia tidak merinci berapa gadis yang sudah dijual pelaku selama periode tersebut.

“Yang terungkap dua korban. Salah satunya yang masih di bawah umur ini. Kemudian antara pelaku dan korban awalnya memang tidak saling kenal. Tapi setelah berkomunikasi lewat aplikasi itu, korban yang mungkin bersedia dipromosikan oleh pelaku,” ucapnya.
Dari kasus ini, Ade Yaya mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua untuk bisa mengawasi anak-anaknya dalam hal penggunaan aplikasi atau media sosial.

Karena di era digitalisasi ini publik banyak disuguhkan aplikasi-aplikasi yang tentunya tidak bisa diproteksi oleh siapapun.
“Kami dari kepolisian sangat memohon dukungan informasi apapun yang bisa disampaikan ke kami khususnya dalam hal penggunaan media sosial,” imbuhnya. Kini kedua pelaku mendekam di balik jeruji besi Polda Kaltim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat Pasal 76 UU RI No 35 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 88 UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X