Bisnis Lendir 3 Bulan, Tawarkan Gadis 14 Tahun ke Hidung Belang

- Sabtu, 27 Februari 2021 | 11:28 WIB
Dua tersangka IK dan TK.
Dua tersangka IK dan TK.

BALIKPAPAN – IK (19) dan TK (23) hanya tertunduk lesu. Keduanya dipastikan akan mendekam di balik jeruji besi dengan waktu yang cukup lama karena nekat menjadi mucikari prostitus online berbalut aplikasi MiChat. Yang membuat geleng kepala, perempuan yang ditawarkan ke lelaki hidung belang ternyata masih berusia 14 tahun atau di bawah umur.

Tim Opsnal Subdit lV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim pun meringkus keduanya pada 21 Januari 2021 lalu di salah satu Guest House, kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan (Balsel). Saat ditemui awak media di Polda Kaltim, IK dan TK mengaku kalau bisnis lendir itu dilakukannya sejak tiga bulan terakhir. “Sudah tiga bulan pak,” katanya singkat, Jumat (26/2) siang.

Dalam menjalankan aksinya, mereka memajang beberapa foto korban dalam satu akun di aplikasi MiChat. Kemudian ditawarkan ke lelaki hidung belang. “Ditawarkan Rp 500 ribu. Dari situ saya mendapat jatah Rp 200 ribu,” ungkap IK. Saat ditanya apakah saling kenal dengan korban, IK dan TK menyebut awalnya tidak mengenal sama sekali. Mereka baru akrab setelah korban dibawa oleh salah satu rekannya yang kini ditahan di Mapolresta Balikpapan dengan kasus pencabulan terhadap korban.

“Teman saya yang bawa ke Guest House waktu itu. Saya juga enggak tahu kalau dia dibawa umur, soalnya dia bilang ke saya umurnya 19 tahun,” ucapnya. Kini IK dan TK mendekam di balik jeruji besi tahanan Polda Kaltim. Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 76 UU RI No 35 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 88 UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 506 KUHP. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X