Sopir Teknisi ATM Sikat Box ATM, Ditangkap Deh...

- Jumat, 5 Maret 2021 | 12:36 WIB
Tersangka
Tersangka

Seorang pemuda berinisial MDF harus merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi. Pria yang kini berusia 23 tahun itu diringkus oleh aparat kepolisian setelah nekat membobol Casette Box ATM.

Peristiwa tersebut terjadi pada 27 Februari 2021 lalu sekira pukul 14.40 Wita di salah satu ATM yang berada di kawasan Balikpapan Regency. Bermula saat tersangka MDF yang bekerja sebagai sopir hendak mengantarkan tiga buah Casette Box ATM ke kawasan Balikpapan Regency. Saat itu ia bersama dua orang teknisi dan satu anggota Sabhara Polda Kaltim yang melakukan pengawalan.

“Mereka berangkat dari kantor PT SSI Balikpapan. Ada tiga Casette Box ATM yang dibawa, masing-masing berisi Rp 200 juta,” kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto, Kamis (4/3).

Setelah sampai depan ATM yang dituju, lanjut Kompol Danang, tersangka menghentikan mobilnya. Kemudian membuka pintu belakang dan Casette Box ATM. Selanjutnya kedua teknisi turun dari kendaraan dan mengambil masing-masing Casette Box ATM. Kemudian bergegas membawanya ke mesin ATM untuk ditukar dengan yang lama.

Setelah dua orang teknisi itu pergi ke ATM, MDF pun membuka satu Casette Box yang masih berada dalam mobil. Setelah terbuka ia mengambil uang tunai sebesar Rp 3,5 juta. “Tersangka membuka Casette Box bagian depan dengan cara menekan dua buah tombol kiri dan kanan secara bersamaan. Setelah terbuka, ia mengambil uang tunai dan mengantonginya sebesar Rp 3,5 juta,” ungkap Kompol Danang.
Setelah beraksi, MDF turun dari dalam mobil. Namun langsung dijegat oleh anggota Sabhara Polda Kaltim yang saat itu melakukan pengawalan.

“Saat itu tersangka ketahuan oleh anggota yang mengawal. Dan saat digeledah didapati uang tunai di kantongnya sebesar Rp 3,5 juta,” tuturnya. Karena terbukti, tersangka pun langsung dibawa ke Polsek Balikpapan Utara untuk diproses lebih lanjut. “Saat itu langsung dibawa ke Polsek oleh anggota untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, rupanya aksi tersebut sudah berulang kali dilakukan. “Tersangka melakukannya sejak bulan November 2020 lalu sampai terakhir 27 Februari 2021. Atas tindakannya itu PT SSI mengalami kerugian sebesar Rp 286.950.000,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MDF terancam dibui selama tujuh tahun. Ia dijerat dengan Pasal 374 Sub Pasal 362 Jo 64 KUHP. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X