Pria Ini Bobol Box ATM, Ngakunya Belajar dari Teman Pekerja Sebelumnya

- Jumat, 5 Maret 2021 | 12:39 WIB
Pelaku memperagakan cara membuka cassette box ATM.
Pelaku memperagakan cara membuka cassette box ATM.

MDF hanya tertunduk lesu saat dihadirkan dalam pers rilis di Polsek Balikpapan Utara (Balut), Kamis (4/3). Oknum warga yang tinggal Jalan Hendriawan Sie, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah (Balteng) itu terancam menghabiskan sebagian hidupnya di balik jeruji besi.

Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah nekat membobol Cassette Box ATM. Polisi menjeratnya dengan Pasal 374 Sub Pasal 362 Jo 64 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. Saat dicecer pertanyaan oleh awak media di Polsek Balikpapan Utara, pemuda 23 tahun itu mengaku berulah karena gaji yang diterima per bulan sebagi sopir pengantar Cassette Box ATM tak cukup untuk memenuhi hasrat dan hobinya seputar dunia mesin.

“Saya lakukan ini untuk keperluan pribadi, dan kebutuhan buat hobi juga baikin mesin. Soalnya gaji saya enggak cukup untuk keperluan itu,” kata MDF kepada wartawan. Dunia membobol Cassette Box ATM baginya bukan hal baru. Sebab ia sudah beruang kali melancarkan aksi tersebut dan selalu berhasil.

“Saya sudah lakukan itu sejak empat bulan terakhir. Uang yang didapat dalam sekali ambil tidak nentu. Jutaan lebih pokoknya,” ungkapnya.
Ditanya soal darimana dirinya mendapatkan ilmu membuka dan mengambil uang dalam Cassette Box ATM, MDF mengaku belajar dari seorang pekerja sebelumnya. “Belajar dari orang lama, pekerja sebelumnya,” tutur MDF.

Diberitakan sebelumnya, aksi kejahatan yang dilakukan MDF tersebut terjadi pada 27 Februari 2021 lalu sekira pukul 14.40 Wita di salah satu ATM yang berada di kawasan Balikpapan Regency. Bermula saat ia mengantarkan tiga buah Casette Box ATM ke kawasan Balikpapan Regency. Saat itu ia bersama dua orang teknisi dan satu anggota Sabhara Polda Kaltim yang melakukan pengawalan.

Masing-masing Casette Box ATM yang dibawa berisi uang Rp 200 juta. Setelah sampai depan ATM yang dituju, tersangka menghentikan mobilnya. Kemudian membuka pintu belakang dan Casette Box ATM. Selanjutnya kedua teknisi turun dari kendaraan dan mengambil masing-masing Casette Box ATM. Kemudian bergegas membawanya ke mesin ATM untuk ditukar dengan yang lama.

Setelah dua orang teknisi itu pergi ke ATM, MDF pun membuka satu Casette Box yang masih berada dalam mobil. Setelah terbuka ia mengambil uang tunai sebesar Rp 3,5 juta. “Tersangka membuka Casette Box bagian depan dengan cara menekan dua buah tombol kiri dan kanan secara bersamaan. Setelah terbuka, ia mengambil uang tunai dan mengantonginya sebesar Rp 3,5 juta,” jelas Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto.

Setelah beraksi, MDF turun dari dalam mobil. Namun langsung dijegat oleh anggota Sabhara Polda Kaltim yang saat itu melakukan pengawalan. “Saat itu tersangka ketahuan oleh anggota yang mengawal. Dan saat digeledah didapati uang tunai di kantongnya sebesar Rp 3,5 juta,” tuturnya.

Karena terbukti, tersangka pun langsung dibawa ke Polsek Balikpapan Utara untuk diproses lebih lanjut. “Saat itu langsung dibawa ke Polsek oleh anggota untuk proses lebih lanjut. Dan dari pengakuannya, ia melakukan aksinya sejak bulan November 2020 lalu sampai terakhir 27 Februari 2021. Atas tindakannya itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 286.950.000,” ucap Kompol Danang. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X