Pemerintah Kota Balikpapan berencana akan mencabut izin pedagang di pasar tradisional yang tidak ikut berpartisipasi dalam vaksinasi Covid-19. Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Arzaedi mengatakan, pihaknya berencana memasukkan surat keterangan vaksinasi Covid-19 sebagai salah lampiran dalam persyaratan surat izin perpanjangan menyewa lapak bagi pedagang di pasar tradisional.
“Tidak menutup kemungkinan nanti akan memberlakukan juga dalam persyaratan surat izin perpanjangan menyewa akan diminta surat keterangan vaksin,” kata Arzaedi kepada wartawan, Jumat (5/3).
Ia menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu untuk agenda vaksinasi kepada pedagang pasar lainnya yang saat ini baru dilakukan di kawasan Pasar Klandasan dan Pasar Pandan Sari.
“Kalau nanti semua pasar sudah divaksin, kami akan memasang spanduk di tiap pasar bahwa yang berisi tentang keterangan bahwa pedagang pasar di kawasan tersebut sudah divaksin. Pada dasarnya kami sudah siap untuk melaksanakan vaksinasi di tiap pasar yang dikelola oleh dinas pasar tinggal menunggu saja jadwal dari tim gugus tugas,” terangnya.
Untuk hari ini, akan dilakukan vaksinasi kepada 310 orang pedagang di pasar Pandan Sari. Kegiatan ini merupakan lanjutan vaksinasi sebelumnya yang telah dilakukan kepada 211 pedagang di pasar Klandasan. (MAULANA/KPFM)