Zero Tolerance di Jalan Sudirman, Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggar

- Senin, 8 Maret 2021 | 09:44 WIB

BALIKPAPAN – Kota Balikpapan menjadi pilot project penerapan zona zero tolerance atau tidak ada toleransi terhadap pelanggaran lalu lintas di Wilayah Kalimantan (Kaltim). Lokasinya sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan Kota (Balkot). Mulai dari Traffic Light Balikpapan Permai (TL Beruang Madu) hingga kawasan Lapangan Merdeka.

Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono menuturkan, pihaknya telah menggelar rapat bersama dengan sejumlah instansi terkait perihal penerapan zero tolerance ini.

Seperti Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) maupun Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Selain itu ada juga Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Balikpapan.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa Jalan Jenderal Sudirman jadi zona zero tolerance. Termasuk dengan pelanggaran parkir yang ada sepanjang jalur yang dimaksud, karena merupakan jalur nasional. “Jalur nasional itu tidak bisa diparkir on the street. Yang bisa dilakukan parkir on the street hanya jalan kabupaten, desa dan kota. Sedangkan jalur Jenderal Sudirman ini adalah jalur nasional dimana perawatannya juga merupakan tanggung jawab dari BPJN atau Kementerian Pekerjaan Umum (PU),” kata Irawan, Jumat (5/4).

Kebijakan tersebut, lanjut Irawan, merupakan atensi dari Kapolda Kaltim serta Pangdam. Yang mana saat ini sudah masuk tahap sosialisasi yang berlangsung hingga 15 Maret 2021 nanti.
“Dua minggu pertama kami lakukan sosialisasi dengan pembagian brosur ke kendaraan yang masih parkir di pinggir jalan,” ujarnya.

Setelah itu, mulai 16 sampai 31 Maret 2021 tahap peneguran serta penempelan stiker pada kendaraan yang parkir di badan jalan. Kemudian pada tahapan ketiga adalah penegakan hukum atau represif yang akan mulai dilaksanakan pada 1 April 2021 nanti. “Saya kira sudah cukup dua minggu pertama untuk sosialisasi, ditambah dua minggu kedua peneguran dan tahap tiga refresif serta dilakukan penderekan,” ungkapnya.

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua serta roda empat. Selama tahap sosialisasi pihaknya akan mengedukasi masyarakat soal bedanya parkir dan berhenti. “Apabila ada larangan stop jadi tidak boleh berhenti sama sekali. Tapi jika kita berhenti sejenak menurunkan penumpang dan jalan lagi itu tidak dikatakan parkir. Jadi harus dibedakan antara parkir dan berhenti,” tuturnya.
Kemudian, apabila kendaraannya berhenti dalam keadaan mesin menyala dan sang pengemudi turun dari kendaraan maka itu dinyatakan parkir.

“Jadi itu perbedaannya parkir dan berhenti. Selain itu jika kendaraannya berhenti mesinnya mati dan pengemudinya dalam mobil, maka itu parkir juga,” ucapnya. Pihaknya juga akan mengedukasi terhadap bangunan dan tempat usaha yang berada dipinggur jalan Jenderal Sudirman agar segera menyiapkan ruang parkir. “Itu sudah tanggung jawab, karena selama ini pemilik usaha sudah diberi kesempatan melakukan perbaikan di wilayah usahanya untuk menyediakan sarana parkir. Kami juga melihat ada yang lahan parkirnya justru menjadi tempat berjualan,” tandasnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X