Pengadilan Agama (PA) Balikpapan mengaku terjadi penurunan kasus perceraian selama masa pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu. Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Balikpapan, H Darmuji mengatakan, penyebab paling banyak runtuhnya bahtera rumah tangga, disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus.
"Dengan adanya pandemi Covid-19 ini tidak berpengaruh terlalu besar terhadap perceraian karena faktor ekonomi. Sehingga ada beberapa perkara yang memang karena faktor lain," katanya, kepada Balikpapan Pos, Senin (8/3).
Lebih lanjut ia menegaskan, memang di dalam gugatan tersebut tidak dijelaskan secara langsung bahwa perkara itu akibat pandemi Covid-19. Tapi memang jika dilihat di dalam gugatan itu tertulis perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
Darmuji menjelaskan, bahwa kasus perceraian di Kota Balikpapan masih didominasi oleh cerai gugat ketimbang dengan cerai talak.
Menurut data yang tercatat di Pengadilan Agama Kota Balikpapan, pada tahun 2019 kasus cerai sebanyak 1.736 kasus sedangkan kasus cerai pada 2020 sebanyak 1.503 kasus.
Angka tersebut secara keseluruhan turun pada tahun 2020, untuk perkara yang diterima PA perihal cerai gugat maupun cerai talak. Salah satu perkara perceraian yang paling banyak adalah faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 645 perkara.
"Untuk kasus perceraian faktor ekonomi sebanyak 329 perkara. Sedangkan untuk kasus meninggalkan salah satu pihak sebanyak 547 perkara sisanya seperti faktor zina, judi, kawin paksa, poligami dan lain-lain," pungkasnya.(bp-7/vie)