Pengangguran Gasak Rumah Tetangga, Sampai Setrika pun Diembat

- Jumat, 12 Maret 2021 | 12:05 WIB
Tersangka dengan barang bukti.
Tersangka dengan barang bukti.

Perilaku seorang tetangga yang satu ini sangat tidak patut untuk dicontoh. Pria yang diketahui berinisial RY (21) itu nekat mencuri barang milik tetangganya ketika sang pemilik rumah sedang keluar.

Barang-barang berupa prabotan rumah tangga seperti kompor, tabung gas dan setrika berhasil digasak. Tidak hanya itu, barang bernilai tinggi seperi kalung emas, cincin, mata kalung, regulator, tabung oksigen, velg Nmax, lampu LED NMax, go pro hingga speaker juga diambilnya.

Peristiwa itu terjadi pada 24 Februari 2021 lalu sekira pukul 02.00 Wita dini hari di Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota (Balkot). Saat itu pemilik rumah pergi keluar meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.

“Setelah kembali, korban sadar jika rumahnya kemalingan. Dan langsung melapor ke Satreskrim Polresta Balikpapan bahwa rumahnya kecurian,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat pers rilis di Polresta, Selasa (9/3). Dari laporan tersebut, jajaran Unit Opsnal Satreskrim Polresta Balikpapan bergerak melakukan penyelidikan.

Hasilnya pada Rabu 3 Maret 2021 pelaku dapat diamankan, yang tak lain adalah tetangga korban. “Pelaku adalah tetangga korban. Sehingga pada saat kejadian ia masuk lewat pintu belakang rumah korban, kemudian mengambil barang-barang berharga. Nilai barang yang hilang mencapai Rp 70 juta,” ujar Kompol Rengga.

Petugas sempat melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dan mengamankan barang bukti hasil kejahatan seperti satu pasang velg roda dua Nmax, satu buah tabung oksigen, satu buah setrika, satu buah lampu belakang LED NMax dan satu buah kamera go pro.

“Itu barang bukti yang sementara berhasil kita amankan dalam rumah pelaku. Yang lainnya masih tahap pengembangan lagi termasuk apakah sudah ada yang dijual atau tidak,” ungkapnya. Saat dimintai keterangan, kepada petugas pria pengangguran itu mengaku baru sekali ini beraksi. “Sementara masih satu ini TKPnya. Pelaku beraksi seorang diri dan ia juga bukan residivis,” ucap Kompol Rengga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana lima tahun kurungan penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X