Pengadilan Agama (PA) Kota Balikpapan mencatat sebanyak 433 kasus perceraian di Kota Balikpapan pada Januari hingga Febuari 2021. Beragam faktor jadi penyebab cerai gugat dan cerai talak.
Ketua Pengadilan Agama Kota Balikpapan H Darmuji mengatakan, kasus perceraian di Balikpapan mengalami peningkatan dibandingkan 2020. “Pada 2020 kasus perceraian sebanyak 299 dari Januari hingga Februari. Sedangkan Januari hingga Febuari 2021 kasus perceraian sebanyak 433,” terangnya.
Ia menjelaskan, bahwa dari 433 kasus perceraian terjadi akibat beberapa faktor. Yakni ekonomi dan penyebab lainnya dilatarbelakangi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. "Paling banyak dua itu, kalau tidak pertengkaran ya faktor ekonomi. Itu bisa dilihat dari rekapan kami, dari 433 perceraian, sebanyak 221 pada Januari dan sebanyak 212 pada Febuari 2021. Diantaranya itu karena perselisihan dan faktor ekonomi," katanya. Faktor lainnya, lanjut dia, yang menjadi penyebab gugat cerai pasangan di Kota Balikpapan karena berzina, mabuk, madat hingga judi. “Tidak hanya itu saja, ada juga yang melakukan gugatan cerai karena ditinggal salah satu pihak atau poligami," ungkapnya.
“Selama Januari hingga Febuari 2021 itu, sudah ada tiga kasus KDRT yang berujung pada perceraian. Maka, kekerasan dalam rumah tangga ini memang masih kerab terjadi di beberapa lingkungan sekitar dan itu menjadi salah satu pemicu dari perceraian," pungkasnya.(bp-7/vie)