Di Balikpapan, PPKM Mikro Berlanjut hingga 22 Maret

- Jumat, 12 Maret 2021 | 12:25 WIB
Rizal Effendi
Rizal Effendi

Meski telah terjadi penurunan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19, Pemerintah Kota Balikpapan berencana akan tetap melanjutkan jadwal Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Kebijakan itu mengikuti Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang memutuskan untuk memperpanjang kembali jadwal PPKM skala mikro ini yang berlangsung selama 14 hari ke depan mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021.

"Sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat bahwa PPKM Mikro akan diperpanjang, nanti juga kita akan memperpanjang PPKM mikro paling tidak sampai akhir Maret ini,” kata Wali Kota Rizal Effendi selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Balikpapan. Menurut Rizal, berdasarkan evaluasi yang dilakukan selama penerapan PPKM skala mikro beberapa pekan, dianggap lebih efektif dalam menekan perkembangan jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19.

Menurutnya, hal itu terlihat dari data yang ada di tiap kelurahan saat ini yang menunjuk penurunan jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di kota Balikpapan.

Dia menjelaskan, saat ini, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, dari sejumlah wilayah memang sudah tidak ada lagi wilayah di Kota Balikpapan yang masuk dalam zona orange, dan sebagian besar wilayah sudah berada di zona kuning bahkan hijau.

"Jadi saya kira penerapan PPKM mikro yang selama ini sudah diberlakukan sudah efektif menekan jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19, dan tidak hanya itu penerapan PPKM mikro yang sudah dilaksanakan dalam beberapa pekan ini juga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya penerapan protokol kesehatan," tuturnya.

Ia menambahkan, bahwa penerapan PPKM mikro, selain meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di wilayahnya, juga telah meningkatkan kepedulian sesama warga terhadap warga yang terkonfirmasi Covid- 19, saat harus melakukan isolasi mandiri. Rizal menuturkan, kepedulian masyarakat juga semakin meningkat, jika ada yang terpapar Covid-19. Mereka saling membantu satu sama lain, untuk mereka yang sedang menjalankan isolasi mandiri.

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM skala mikro selama 14 hari terhitung sejak 9-22 Maret 2021.

Ketua KPC-PEN sekaligus Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, aturan pembatasan di PPKM mikro jilid ketiga ini hampir sama dengan periode sebelumnya. Bedanya, selama 14 hari ke depan, fasilitas umum yang semula dihentikan kini mulai diizinkan dibuka. "Kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka PPKM mikro tersebut semuanya sama, kecuali untuk fasilitas umum. Yang umum mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen," kata Airlangga Senin (8/3).

Airlangga menuturkan, pembukaan fasilitas umum ini nantinya akan diatur melalui peraturan masing-masing wilayah, baik Peraturan Kepala Daerah maupun Peraturan Daerah.

"Pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas," ujarnya.

Adapun dalam PPKM mikro periode sebelumnya, ada sejumlah aturan pembatasan yang dibuat pemerintah. Pembatasan itu misalnya perkantoran menerapkan 50 persen work from home (WFH), kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring (online), pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 wita dengan protokol kesehatan.

Di restoran diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan layanan pesan antar diperbolehkan.

Kemudian, tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan, dan sektor esensial beroperasi 100 persen juga dengan protokol kesehatan.

Selama PPKM mikro, kata Airlangga, daerah akan memperkuat pelaksanaan 3T yakni testing, tracing, dan treatment. Tracing atau penelusuran dilakukan secara intensif di desa/kelurahan dengan bantuan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang telah dididik sebagai tracer oleh Kementerian Kesehatan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB
X