Semua suami pasti tidak terima apabila istrinya digoda. Apalagi godaannya ke arah perbuatan mesum, diajak “main kuda-kudaan”. Namun kemarahan sang suami berbuntut masuk tahanan polisi karena melakukan penganiayaan. Itulah yang dilakukan seorang pria berinisial FA (24). Ketika istrinya digoda laki-laki lain, FA mengamuk. Dia pun mendatangi pelaku berinisial SA (45) yang keseharianya berjualan sate di simpang tiga Jalan Inpres 3, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara. FA pun mendatangi SA dan dihantam dengan kayu balok menyasar ke kepala SA. SA berhasil menangkis namun tetap menderita luka pelipis, kepala, bahu dan dua tangannya.
FA pun ditangkap aparat Polsek Balikpapan Utara sedangkan SA dilarikan ke rumah sakit. Kejadian tersebut berawal hari Jumat (5/3) yang kala itu istri FA menerima telepon dari SA, tukang sate yang mengajaknya untuk bertemu. Karena ajakannya aneh, istri FA menolak dan segera mematikan telepon.
"Jadi si SA menghubungi istri pelaku untuk diajak ketemuan dan berhubungan badan sekali saja. Tapi korban menolak dan langsung mematikan teleponnya," terang Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, melalui Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto. Hal itu tentu saja membuat FA kalap lalu melabrak SA yang sedang berjualan sate. Setelah bertemu, FA langsung menghajar SA dengan pukulan balok bertubi-tubi. Pelaku sambil memukul menanyakan kepada korban soal apa maksud menelepon istri pelaku untuk berhubungan badan.
"Atas tindakan pelaku, korban mengalami luka di pelipis dan puncak kepala. Dengan tiga luka robek di kepala dan dijahit, satu memar di bahu kiri, dan dua lagi memar di kedua lengan karena menangkis pukulan," Kapolsek.
Dijelaskan oleh Kompol Danang, bahwa pelaku dan korban sebelumnya memang sudah saling kenal. Korban mendapatkan nomor istri pelaku karena pernah membeli motor kepada pelaku.
"Sudah lama saling kenal. Kadang pelaku dan istrinya beli sate ke korban. Si korban dapat nomor pelaku waktu beli motor ke pelaku, yang kebetulan itu nomor istri pelaku. Nomor ini juga yang sering dipakai oleh pelaku dan istrinya untuk ojek online," bebernya.
Sementara, keterangan yang didapat polisi bahwa korban baru satu kali menghubungi istri pelaku. Sedangkan pelaku ditangkap sehari setelah kejadian, tepatnya kemarin Selasa (9/3) pagi.
Atas perbuatannya, pelaku akhirnya ditahan di Makopolsek Balikpapan Utara. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara. (rin/pro/kpg)