Pengusaha THM Minta Revisi Pajak, DPRD Bilang Sudah Sesuai

- Selasa, 16 Maret 2021 | 12:26 WIB
Syukri Wahid
Syukri Wahid

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menilai besaran tarif sebesar 60 persen yang diterapkan terhadap pajak daerah untuk usaha tempat hiburan malam (THM) sudah sesuai.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Syukri Wahid dalam menanggapi usulan dari dari Forum Komunikasi Tempat Hiburan Balikpapan (FKHB) untuk meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan merevisi besaran pajak yang dikenakan kepada pengusaha THM.

Menurut Syukri, target pajak masih sesuai dengan Undang Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi yang menetapkan bahwa setinggi-tingginya pajak daerah yang dipungut adalah sebesar 65 persen. Sedangkan Kota Balikpapan hanya menerapkan 60 persen.
“Besaran pajak hiburan tertinggi sebenarnya berasal dari bioskop bukan THM. Jadi dengan kata lain kontribusi pajak kita hiburan itu dari bioskop,” kata Sukri kepada wartawan, Senin (15/3).

Ia menjelaskan, di masa pandemi Covid 19, kontribusi pajak hiburan di Kota Balikpapan tercatat hampir Rp 6 miliar di tahun 2020.
“Dengan melihat spirit Kota Balikpapan sebagai kota beriman mengharapkan agar mampu menekan orang untuk ke sana. Sehingga kita berharap, justru pajak tertingginya berasal dari bioskop,” urainya.

Meski demikian, Syukri menerangkan bahwa untuk sementara, pihaknya tetap melanjutkan proses pembahasan terkait usulan dari para pengusaha THM tersebut, untuk meminta pandangan dari masing-masing fraksi yang ada di legislatif.

“Nanti yang menentukan adalah fraksi. Jadi kita apresiasi mendengarkan aspirasi pengusaha hiburan tapi biarkan nanti apakah secara kajian akademisinya yang juga disodorkan oleh badan pajak daerah atau nanti kebijakan politis di Bapemperda,” tambahnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X