Pria Mbambung Ini Maling di Kos-Kosan

- Kamis, 18 Maret 2021 | 12:19 WIB
Tersangka
Tersangka

Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SU (30). Oknum warga Kelurahan Damai, Balikpapan Kota (Balkot) itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan atau curat.

Aksi kejahatan yang dilakukan SU itu terjadi di sebuah kos-kosan di kawasan Jalan Siaga Dalam RT 19, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota (Balkot), Jumat (19/2) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita.

Bermula saat pria pengangguran alias mbambung tersebut melihat kos-kosan yang dalam keadaan kosong. Selanjutnya, berbekal sebuah obeng SU menggasak sejumlah barang berharga seperti AC hingga televisi. Usai melancarkan aksinya, SU pergi dan membawa barang hasil kejahatan ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Sementara korban yang merupakan pemilik kos-kosan bergegas ke Polresta untuk membuat laporan, setelah mengetahui barang-barang berharga di rumah kosnya telah raib.

“Kami mendapat laporan sekitar bulan Februari lalu dari korban yang punya kos-kosan di sekitar Kelurahan Damai. Dia kehilangan tiga buah televiai dan AC,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat pers rilis, Rabu (17/3).

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa (16/3) sekitar 01.00 Wita pelaku SU berhasil diamankan di rumahnya bersama dengan barang bukti.

“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui jika SU yang melakukan aksi pencurian itu saat kos sedang kosong. Dan kita langsung mengamankan di rumahnya dengan barang bukti dua buah televisi dan tiga unit AC. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 8,5 juta,” ujarnya.

Usai mengamankan pelaku, tim Beruang Hitam Satreskrim melakukan pengembangan. Hasilnya diketahui jika pelaku sudah beberapa kali beraksi dan semuanya di kos-kosan. “TKP lainnya ada beberapa, di sekitar Kelurahan Damai juga. Semuanya kos-kosan. Saat beraksi dia selalu sendiri. Dia angkut barang satu-satu,” ungkap Kompol Rengga.

Barang hasil pencurian dijual pelaku melalui media sosial Facebook. Ada pun uangnya selalu digunakan untuk judi online. “Dijual, dan uangnya main judi online,” ucap singkat SU saat dicecer pertanyaan oleh awak media. Kini SU mendekam di balik jeruji besi Mapolresra Balikpapan. Ia disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X