Sabu 3 Kg Diamankan, Pelakunya Baru 2 Bulan Keluar dari Penjara

- Kamis, 18 Maret 2021 | 12:21 WIB
Tersangka dan barang bukti dibeber.
Tersangka dan barang bukti dibeber.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalikantan Timur (Kaltim) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada masa pandemi Covid-19 ini. Dalam pengungkapan kali ini, petugas sukses meringkus dua orang pelaku yang masing-masing berinisial AM (42) dan AR (27). Dari tangan keduanya diamankan juga barang bukti sabu seberat tiga kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima anggota Polda Kaltim. Tepatnya pada Kamis 11 Maret 2021, anggota menerima informasi bahwa ada sabu-sabu yang masuk dari perbatasan Kaltim dan Kaltara menuju Kota Minyak -sebutan Kota Balikpapan.

“Dari informasi itu, pelaku kami buntuti dan ternyata naik ke kapal KM Kirana dengan tujuan Sulawesi. Jadi sabu ini mau diedarkan di sana,” kata Kombes Pol Rickynaldo saat pers rilis, Rabu (17/3) pagi menjelang siang di Polda Kaltim. Petugas selanjutnya naik ke atas kapal mencari keberadaan pelaku. Atas kerjasama dengan Syahbandar serta nahkoda kapal, petugas akhirnya berhasil menangkap satu pelaku yang berinisi AM bersama dengan barang bukti sabu.

“Kami pikir mau diedarkan di Balikpapan, ternyata tersangka naik kapal dan kita amankan di atas kapal dengan barang bukti dua tas ransel berisi sabu seberat tiga kilogram,” ujarnya. Dari pengungkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan. Dan mendapatkan informasi jika masih ada satu pelaku lagi yang saat itu sama-sama berada di atas Kapal.

Pelaku yang dimaksud adalah AR. Ia berhasil lolos dan berlayar dengan Kapal KM Kirana menuju Sulawesi. Namun pelariannya tidak berlangsung lama. Saat Kapal yang ditumpanginya tiba di Pelabuhan Pare-Pare pada 13 Maret 2021, aparat berhasil meringkusnya.

“Setelah mendapat informasi, kami koordinasi dengan Polres Pare-Pare untuk memeriksa dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial AR di Pelabuhan Pare-Pare dengan barang bukti satu unit handphone,” ungkapnya.

Dari identitas, pelaku AM merupakan warga Nunukan dan AR warga Kota Balikpapan. Keduanya sudah menjalankan bisnis haram tersebut yang ke sekian kalinya, sebab mereka tercatat sebagai residivis dengan kasus yang sama. “Mereka residivis kasus sabu juga. Baru dua bulan keluar dari penjara. Statusnya kurir dan sudah pasti mereka pengguna juga,” tuturnya.

KUALITAS TERBAIK

Narkotika jenis sabu yang hendak diedarkan AM dan AR ke wilayah Sulawesi dari Tawau itu rupanya buka kaleng-kaleng. Melainkan sabu kualitas terbaik yang pernah ada dan pernah beredar. “Ini kualitas terbaik berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium. Jadi kemasannnya agak berbeda dengan yang biasanya bungkus teh hijau,” ucap Kombes Pol Rickynaldo.

Karena memiliki kualitas terbaik, harga jual barang haram tersebut di pasaran juga terbilang cukup tinggi. Bahkan dua kali lipat dari yang biasanya terungkap.

“Harganya dua kali lipat. Satu kilonya itu bisa sampai Rp 850 juta, kalau yang biasanya cuma Rp 500-600 juta. Jadi ini sabu sultan,” tandasnya.

Kini kedua pelaku mendekam di balik jeruji besi Polda Kaltim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Fredy Janu/Kpfm

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X