Bapak dan Anak Kompak Masuk Penjara

- Jumat, 19 Maret 2021 | 10:49 WIB
Para tersangka
Para tersangka

Seorang bapak seharusnya menjadi tameng serta panutan bagi anak-anaknya. Hal itu rupanya tidak berlaku bagi bapak yang satu ini. Ia justru menjerumuskan anaknya ke dalam dunia kejahatan.

Bapak tersebut berinisial ABD dan anaknya berinisial AF. Keduanya kini mendekam di balik jeruji Mapolda Kaltim atas perbuatannya yang nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor serta pembobolan rumah lintas daerah. Mereka diamankan oleh jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim pada 27 Februari 2021 di Kota Samarinda dan Balikpapan. Satu orang rekan dari AF berinisial UP juga turut diamankan oleh petugas.

“Jadi ada tiga tersangka. Ada bapak dan anak, serta satu orang rekan dari anaknya lagi,” kata Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi saat pers rilis, Kamis (18/3) di Polda Kaltim. Selain pelaku, diamankan juga barang bukti enam kendaraan roda dua hasil curian, serta beberapa barang berharga lainnya seperti laptop dan juga handphone.

Barang-barang tersebut berasal dari sejumlah daerah tempat para tersangka beraksi, seperti Samboja, Sangatta dan Penajam Paser Utara (PPU).

“Modusnya, ABD mengajak anaknya AF dan rekannya UP untuk beraksi. Mereka cungkil pintu jendela pakai obeng, kemudian tersangka masuk dan mengambil motor yang terparkir di dalam rumah. Sedangkan anak dan rekannya mengawasi keadaan sekitar,” ungkapnya.

Terakhir para pelaku beraksi di PPU. Mereka membobol rumah dan melarikan diri. Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku. “Berdasarkan keterangan atau informasi dari masyarakat, kita dapat mengetahui keberadaan tersangka. Dua di Samarinda dan satunya di Balikpapan. Di Samarinda kami tangkap duluan, dilanjutkan ke Balikpapan menangkap ABD di sebuah hotel,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana di atas lima tahun kurungan penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X