Meskipun telah memberlakukan sejumlah kebijakan relaksasi terhadap beberapa sektor usaha, diperkirakan belum mempengaruhi realisasi penerimaan daerah.
Krisis ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid-19 yang telah terjadi sejak awal tahun 2020, diperkirakan akan tetap berlanjut hingga tahun 2021 ini. Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Haemusri Umar mengaku target Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak daerah bakal tidak tercapai pada tahun 2021.
“Kita tetap optimis saja itu bisa tercapai, meskipun kita akan sedikit ngos-ngosan. Tapi kalau berdasarkan hitungan matematikanya kemungkinan tidak tercapai,” kata Haemusri kepada wartawan, Jumat (19/3). Menurutnya, dari target PAD sebesar Rp 692 miliar pada tahun 2021, sekitar 70 persen di antaranya berasal dari sektor pajak daerah atau sebesar Rp 511 miliar.
Target dari sektor pajak daerah tersebut kemungkinan tidak dapat tercapai pada tahun 2021 ini, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih terdampak Covid-19. “Berdasarkan hasil perhitungan itu, kita hanya mungkin akan mengumpulkan realisasi pajak daerah itu sekitar Rp 480 miliar dari target yang diharapkan. Itu pun bisa tercapai dalam kondisi normal, paling banyak sekitar Rp 500 miliar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk memaksimalkan penerimaan pendapatan asli daerah, pihaknya akan melakukan penambahan pemasangan alat tapping box atau rekam transaksi wajib pajak.
Pada tahun 2021 ini, pihaknya akan memasang sebanyak 58 unit alat tapping box di sejumlah lokasi. “Saat ini masih dalam proses lelang dan ditayangkan di LPSE, sehingga bulan April sudah ada penyedianya. Supaya alat tersebut bisa dipasang di semester kedua,” terangnya.
Selain itu, ia menambahkan ada juga bantuan dari Bank Kaltimtara dalam bentuk CSR sebanyak 18 alat rekam transaksi berupa tapping box. Dengan menggunakan alat ini, maka proses transaksi yang dilakukan wajib pajak dapat lebih transparan berdasarkan data ril, karena apa yang dilakukan oleh wajib pajak dapat tersistem dalam sistem penerimaan, sehingga pelaku usaha lebih tertib dalam membayar pajaknya. (MAULANA/KPFM)