DPRD Usul Kepemilikan Garasi Jadi Syarat Dalam IMB

- Sabtu, 20 Maret 2021 | 10:40 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengusulkan agar kepemilikan garasi atau tempat parkir menjadi salah satu syarat dalam mengajukan izin mendirikan bangunan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengusulkan agar kepemilikan garasi atau tempat parkir menjadi salah satu syarat dalam mengajukan izin mendirikan bangunan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengusulkan agar kepemilikan garasi atau tempat parkir menjadi salah satu syarat dalam mengajukan izin mendirikan bangunan.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Syukri Wahid mengatakan, usulan tersebut merupakan bagian dari rencana pemberlakuan kewajiban kepemilikan garasi atau tempat parkir bagi pemilik kendaraan roda empat.

Menurut Syukri, pihaknya saat ini masih melakukan proses pembahasan terkait rencana penerapan aturan tersebut, dalam salah satu pasal dalam Raperda Transportasi. “Dalam Raperda transportasi pasal 61 tersebut sudah jelas bahwa saya juga sepakat bahwa syarat kepemilikan kendaraan itu adalah memiliki atau menguasai garasi,” kata Syukri kepada wartawan, Jumat (19/3).

Menurut Syukri, aturan tentang kewajiban kepemilikan garasi bukan hanya difokuskan pada masalah garasinya tapi juga berbicara tentang hak pengguna jalanan. Karena belum ada aturan yang mengatur tentang penyedian garasi atau tempat parkir bagi pemilik kendaraan, juga telah menimbulkan dampak persoalan lainnya seperti adanya pengembang yang menyempitkan badan jalan dalam rencana pengembangan perumahannya.

“Ketika kita berbicara tentang Raperda ini bukan hanya bicara tentang ego menyulitkan pengguna kendaraan, tapi juga kita bicara tentang bagaimana memberikan kemudian kepada pengguna jalan lainnya, apalagi misalnya kalau terjadi kebakaran kemudian banyak pengguna kendaraan yang parkir di situ jadi akan menyulitkan pelaksanaan evakuasi ketika terjadi bencana,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa seharusnya pemerintah tidak menerbitkan izin mendirikan bangunan apabila suatu bangunan yang akan dibangun tersebut ternyata tidak memiliki rencana untuk membangun garasi, sehingga tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan di sekitarnya. (MAULANA/ KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X