Pemerintah Kota Balikpapan sampai saat ini masih menerapkan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah terhadap pegawainya. Hal ini dilakukan untuk mencegah paparan Covid-19 terhadap pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintah.
“Dengan WFH kita bisa mengurangi kerumunan pegawai. Kita tetapkan WFH di lingkup pemerintah kota itu adalah 50%. Artinya yang masuk kerja 50% itu adalah wewenang penuh pimpinan OPD sebab pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung,” kata Asisten Tata Pemerintahan, Pemkot Balikpapan, Syaiful Bahri, kepada Balikpapan Pos.
Menurutnya, pelayanan bagi masyarakat tetap dibuka untuk masyarakat mulai pukul 08.00 wita sampai pukul 14.00 wita. Sedangkan pegawai yang bertugas secara teknis diatur oleh pimpinan OPD yang memberikan pelayanan secara pergantian shift di loket-loket pelayanan. “Jadi kita ini melaksanakan protokol kesehatan, dengan melakukan WFH untuk memutus mata rantai penularan covid-19,” ujar Syaiful.
Ia menegaskan, pemerintah kota konsisten tetap melaksanakan WFH 50% sampai sekarang masih tetap berlaku untuk mencegah paparan Covid-19.
Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi meminta kepada karyawan swasta dan PNS untuk bekerja dari rumah atau WFH, karena angka warga yang terkonfirmasi Covid-19 di Balikpapan kembali meningkat.
“Bagi pekerja swasta dan PNS yang dibutuhkan di kantor agar membuat laporan bahwa pekerjaan yang ada tidak bisa ditinggalkan, sehingga jadwal bekerja secara bergantian bisa diterapkan. Sedangkan bagi karyawan swasta dan PNS yang pekerjaanya dapat dilakukan di rumah, sebaiknya melakukan WFH," kata Rizal Effendi, kepada awak media, belum lama ini. (bp-8/vie)