Sudah Saatnya di Paser Ada Perda Tentang THM

- Sabtu, 20 Maret 2021 | 11:04 WIB
Afra
Afra

Tempat hiburan malam yang berada di kabupaten paser sampai saat ini tidak ada yang berizin, di sebabkan sampai saat ini tidak ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur adanya izin usaha tempat hiburan malam.

Hal itu membuat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Paser  Afra Nahetha angkat bicara, pihaknya akan berupaya mendorong dibentuknya Perda (Peraturan Daerah)  Tempat Hiburan Malam (THM) sebagai payung hukum dalam pengambilan pajak pendapatan asli daerah (PAD)  yang sekarang belum maksimal diperoleh.

Menurutnya adanya pembentukan payung hukum pajak THM di Kabupaten Paser itu langkah yang baik, karena saat ini dalam penagihan pajak kepada pelaku usaha selalu banyak kendala di lapangan, apalagi pihaknya selalu ditegur oleh kejaksaan berkaitan dengan pungutan pajak yang saat ini dilakukan.

Ia menjelaskan target pendapatan daerah pada tahun 2020 sebesar Rp42 juta namun hanya terealisasi 83 persen dari target yang telah ditentukan. Ada Pajak THM yang tidak menghasilkan sama sekali atau nol rupiah, seperti pajak karaoke dan permainan billiar.

"Untuk biliar petugas agak takut karena banyak bodyguard di sana dan tidak bisa menagih, selain itu petugas di lapangan saat mendatangi sering tidak gubris oleh pemilik usaha,"ucap Afra Nahetha saat di temui di ruangannya, (18/3).

Selanjutnya jika tempat hiburan malam memiliki payung hukum, maka Bapenda akan lebih mudah dalam memungut pajak di lapangan dan penyiapan kabupaten sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN). Disisi lain, Perda THM dapat mengundang investor dari luar atau pun Kabupaten Paser sendiri.

"Dampak Ekonomi, dengan adanya Perda tentunya banyak investor akan masuk, kemudian pendapatan daerah naik, efek ekonomi di lingkungan tempat usaha bagus, misalnya penerimaan tenaga kerja, muncul warung kopi, penjual sembako, dan sebagainya," jelasnya.

Menurutnya masyarakat di Paser yang akan melepaskan penat akibat banyak aktivitas dan pekerjaan, mereka menghabiskan uang di kota Balikpapan, Samarinda, dan Tabalong. Nah, ini menjadi pekerjaan rumah Bapenda Paser."Mereka bekerja di Paser, cari hiburan di luar kota, uangnya tentunya berputar di sana bukan di wilayah kita, jika dimaksimalkan di wilayah kita, Paser akan menjadi Bogornya Jakarta," jelas wanita berjilbab ini.

Saat, ini pihaknya telah berkoordinasi dengan satpol PP dan BPD untuk memaksimalkan sumber daya yang ada, tentunya untuk bersama-sama kelapangan dalam penertiban pelaku usaha yang tidak taat pajak. (bp-9/han)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X