Setiap peristiwa seperti kelahiran, kematian, pendatang maupun pindah wajib melapor kepada kecamatan domisili. Begitupula dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), ahli waris, pernikahan dan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
Dikatakan oleh Fachrul Razji Camat Balikpapan Utara saat ini pelayanan yang paling dominan adalah pengurusan tanah, warga yang melapor kepada pelayanan kecamatan didominasi dengan permohonan izin tanah (IMTN), tanah yang bermasalah maupun tanah dalam sengketa. “Ya setiap hari ada saja yang mengurusi masalah tanah ini, apalagi masalah sengketa tanah,” ujarnya.
Berada di wilayah berkembang dengan banyak lahan dan berada di perbatasan dengan calon ibu kota negara menjadikan banyak orang yang ingin memiliki tanah di wilayah Balikpapan Utara ini. Sehingga tidak sedikit pula warga yang datang untuk mengurus IMTN.
Selain itu pelayanan izin resepsi juga termasuk didominasi, namun sebelum ke kecamatan harus mendapatkan izin melalui gugus tugas Covid-19 kota terlebih dahulu. “Untuk melayani izin resepsi harus mendapatkan surat izin dari gugus tugas kemudian akan dikirim ke kelurahan untuk ikut serta dalam mengawasi kegiatan pernikahan,” ujarnya.
Peraturan ini ditetapkan pada masa pandemi karena berpotensi kerumunan. Fachrul juga mengatakan untuk izin pernikahan ini lumayan banyak apalagi mendekati bulan Ramadhan ini.
Untuk pelayanan pembuatan KTP, KK dan ahli waris juga tetap dilayani, namun tidak sebanyak kedua pelayanan tersebut. “Kalau KTP ini pasti ada cuma inikan relatif, paling pembuatan KTP baru atau hilang karena sekarang KTP sudah seumur hidup,” ujar Fachrul. Pengurusan KK dan ahli waris juga relatif mengikuti kedatangan warga untuk mengurus. (bp-4/han)