Bukannya Tobat, Residivis Ini Kembali Jahat..!! Rampas Handphone Orang

- Rabu, 24 Maret 2021 | 12:35 WIB
Tersangka
Tersangka

 Bukannya bertobat setelah keluar dari penjara, residivis berinisial EW justru kembali berulah melakukan aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan atau curas. Akibat perbuatannya itu, pria yang kini berusia 53 tahun itu pun lagi-lagi harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan belum lama ini.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, pelaku dibekuk setelah beraksi di empat TKP berbeda di Kota Balikpapan. Terbaru pada Sabtu 16 Januari 2021 lalu, dengan TKP di Jalan Mekar Sari, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah. Saat itu, pelaku mengambil paksa satu unit handphone milik seorang pengendara sepeda motor.

“Awalnya pelaku mengintai korban, kemudian membuntuti dan mendekati. Selanjutnya mengambil handphone dari tangan korban pada saat sedang berkendara sepeda motor,” kata Kompol Rengga saat pers rilis, Senin (22/3). Usai beraksi buruh lepas itu melarikan diri. Sementara korban yang kehilangan handphonenya langsung bergegas ke Polresta Balikpapan untuk membuat laporan.

“Korban keberatan, mengalami kerugian sekitar Rp 3.300.000 dan melapor ke Polresta Balikpapan. Setelah ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan,” ujar Rengga. Saat diinterogasi, pelaku mengaku jika sudah melakukan aksi kejahatan ini sejak Oktober 2020 lalu. Rata-rata korban didominasi oleh kaum wanita yang tengah berkendara sendiri di malam hari. “Setelah berhasil merampas barang korban, pelaku menjual kembali kepada rekannya dengan kisaran harga Rp 300 hingga 500 ribu,” ungkapnya.

Pelaku juga diketahui seorang residivis dengan kasus yang sama, yakni curas dan curanmor pada tahun 2019 dan 2020 lalu. “Tahun 2020 pelaku ditahan dengan perkara curanmor dan curas di Kota Samarinda. Kemudian tahun 2019 perkara curas dan curat di Balikpapan,” ucapnya. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB
X